27 Januari 2011

Ulama & Mahasiswa Minta Bupati Hentikan Maksiat di Pasar Monyet

PALABUHANRATU, (PRLM).- Kalangan ulama dan mahasiswa di Kab. Sukabumi mendesak kepada Bupati Sukabumi, H. Sukmawijaya, M.M., supaya menghentikan sekaligus menghilangkan praktik prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) di warung remang-remang (warem) di pasar monyet yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana di Kec. Palabuhanratu dan Cikakak. Sebab, praktik kemaksiatan itu telah bertolak belakang dengan visi Kab. Sukabumi yaitu mewujudkan masyarakat berakhlak mulia dan menciptakan daerah Mubarokah.
“Kami tidak ingin lagi mendengar kalimat pasar monyet di Palabuhanratu. Segala praktik prostitusi dan.penjualan miras di warem-warem pasar monyet itu harus segera dihilangkan, karena telah merusak akhlak dan moral masyarakat. Apalagi Pak Sukma (Bupati Sukmawijaya-red) sendiri sudah mendeklarasikan akan mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah dan menjadikan Kab. Sukabumi sebagai daerah Mubarokah. Nah, deklarasi itu tidak tepat dengan adanya pasar monyet ini,” kata pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Sukabumi, K.H. Nashor Nasrullah ketika ditemui di rumahnya di Palabuhanratu, Rabu (26/1)
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi, Wahid mengatakan, warem-warem di pasar monyet yang sering dipakai praktik prostitusi dan penjualan miras itu, harus segera dibongkar dan dihilangkan. Pasalnya, praktik kemaksiatan di pasar monyet itu telah merusak akhlak masyarakat, terutama para generasi muda.
Menanggapi hal itu, Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Sukabumi, Sofyan Effendy di sela rapat Tim Penataan dan Penertiban Warung (TPPW) TWA Sukawayana di Pendopo Palabuhanratu menegaskan, justru subtansi penataan dan penertiban warung di TWA Sukawayana yakni akan menghilangkan kesan negatif pasar monyet yang sering dipakai praktik prostitusi dan penjualan miras.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Ir. Dedi Priadi warung-warung yang ada di kawasan TWA Sukawayana sebanyak 147 warung termasuk warem di pasar monyet, mulai Februari nanti akan dibongkar. Dasar hukum pembongkarannya mengacu pada Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar