PALABUHANRATU, (PRLM).- Tuntutan pembebasan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 7 seluas 2,8 hektare di lokasi projek PLTU Palabuhanratu yang diajukan pihak Ny. Tuniah selaku pemilik lahan, tergantung hasil pengukuran ulang tanah yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi, Kamis (19/5) lalu. Jika dari hasil pengukuran ulang menyatakan bahwa di tanah HGB 7 sudah dibangun gedung PLTU, maka pihak PLN projek PLTU harus mengabulkan tuntutan Ny. Tuniah dengan secepatnya membebaskan tanah tersebut. Tapi sebaliknya, jika pembangunan gedung PLTU itu berada di luar tanah HGB 7, sehingga pihak Ny. Tuniah harus legowo mencabut tuntutannya.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Badri Suhendi, S.IP., ketika ditemui di ruang kerjanya di Palabuhanratu, Selasa (24/5). Ia menanggapi hal itu, sehubungan pihak Ny. Tuniah sebelumnya memohon kepada DPRD untuk memfasilitasi tentang permasalahan tanah HGB 7 seluas 2,8 hektare miliknya yang diduga secara fisik sudah dibangun gedung PLTU. Permohonan Ny Tuniah itu ditindaklanjuti oleh DPRD dengan meminta bantuan BPN untuk melakukan pengukuran ulang tanah tersebut. “Jadi, dibebaskan tidaknya tanah HGB 7 itu, tergantung dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Kita lihat saja nanti, bagaimana hasil pengukurannya,” kata Badri.