25 Mei 2011

Tuntutan Pembebasan Lahan HGB PLTU Palabuhanratu, Tergantung Pengukuran Ulang

PALABUHANRATU, (PRLM).- Tuntutan pembebasan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 7 seluas 2,8 hektare di lokasi projek PLTU Palabuhanratu yang diajukan pihak Ny. Tuniah selaku pemilik lahan, tergantung hasil pengukuran ulang tanah yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi, Kamis (19/5) lalu. Jika dari hasil pengukuran ulang menyatakan bahwa di tanah HGB 7 sudah dibangun gedung PLTU, maka pihak PLN projek PLTU harus mengabulkan tuntutan Ny. Tuniah dengan secepatnya membebaskan tanah tersebut. Tapi sebaliknya, jika pembangunan gedung PLTU itu berada di luar tanah HGB 7, sehingga pihak Ny. Tuniah harus legowo mencabut tuntutannya.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Badri Suhendi, S.IP., ketika ditemui di ruang kerjanya di Palabuhanratu, Selasa (24/5). Ia menanggapi hal itu, sehubungan pihak Ny. Tuniah sebelumnya memohon kepada DPRD untuk memfasilitasi tentang permasalahan tanah HGB 7 seluas 2,8 hektare miliknya yang diduga secara fisik sudah dibangun gedung PLTU. Permohonan Ny Tuniah itu ditindaklanjuti oleh DPRD dengan meminta bantuan BPN untuk melakukan pengukuran ulang tanah tersebut. “Jadi, dibebaskan tidaknya tanah HGB 7 itu, tergantung dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Kita lihat saja nanti, bagaimana hasil pengukurannya,” kata Badri.

Menurut dia, kegiatan pengukuran ulang itu sebelumnya sudah disepakati oleh pihak terkait, yakni pihak Ny. Tuniah, PLN projek PLTU dan panitia sembilan Pemkab Sukabumi. Kesepakatan itu dibuat, setelahnya DPRD mempertemukan semua pihak terkait untuk membahas permasalahan tentang tanah tersebut.
Dalam pembahasan itu, kata Badri, terungkap bahwa legalitas tanah HGB 7 itu milik Ny. Tuniah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang disahkan BPN. Hanya saja, menurut versi panitia sembilan ketika pembebasan lahan PLTU tahun 1997 lalu, tanah HGB 7 itu tidak masuk ke dalam plot pembangunan PLTU sehingga tanahnya tidak dibebaskan. “Akan tetapi, menurut Ny. Tuniah, di tanah HGB 7 itu secara fisik kini sudah dibangun gedung PLTU. Atas dasar itu lah, pihak Ny. Tuniah menuntut PLN projek PLTU untuk membebaskan tanahnya,” ujar Badri.
Guna membuktikan apakah di tanah HGB 7 itu sudah dibangun gedung PLTU atau tidak? kata dia, menjadi kewenangan BPN untuk melakukan pembuktiannya. Untuk pembuktiannya, BPN harus melakukan pengukuran ulang tanah tersebut. “Nah, pengukurannya kan sudah dilaksanakan. Tinggal menunggu hasilnya saja. Sampai sekarang, hasil pengukurannya masih belum selesai,” tuturnya. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar