Sukabumi - Sebanyak 60 kepala sekolah (kepsek) dari 138 kepsek di Kabupaten Sukabumi penerima program pengadaan buku dari dana alokasi khusus (DAK) 2010 sebesar Rp 13 miliar, mulai diperiksa Kejari Cibadak, kemarin (31/5). Mereka yang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi DAK Rp 13 miliar ini berasal dari wilayah Kecamatan Cibadak, Cisaat, Gunungguruh dan Kadudampit. Sedangkan untuk kepsek di kecamatan lain seperti Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Surade, Jampang Kulon dan sekitarnya, rencananya besok (hari ini-red) akan menyusul untuk dimintai keterangan. Pada saat pemeriksaan, pihak Kejari Cibadak berinisiatif untuk memeriksa mereka dengan cara mengisi formulir pertanyaan seputar jumlah buku dan waktu proses pendistribusian buku yang diterima sekolah masing-masing, hal ini dilakukan guna mengefektifkan pemeriksaan.
Dari pengakuan sejumlah kepsek yang berhasil dikonfirmasi Radar usai pemeriksaan, umumnya mereka mengaku menerima buku secara empat tahap, yakni mulai bulan Januari, Maret, April, dan terakhir 26 Mei lalu. Padahal sebelumnya menurut Penyidik Kejari Cibadak, sesuai isi kontrak program pengadaan buku tersebut, disebutkan batas waktu pelaksanaan pendistribusian buku tersebut harus selesai pada 5 Januari 2011.
Selain itu dari pengakuan mereka, rata-rata jumlah buku yang mereka terima itu tidak sesuai dengan jumlah kuota yang seharusnya mereka terima, ada yang kekurangan 10, 20 hingga 30 buku, terlebih waktu pendistribusian buku ke tiap sekolah, itu dilakukan pada waktu malam hari dan sewaktu libur sekolah. Para kepsek pun tidak mengetahui mengenai proses pendistribusian dan batas waktu yang seharusnya.
"Seharusnya sekolah kami mendapat 4.540 buku tapi kami kekurangan sepuluh buku, jadi total yang kami terima sebanyak 4.530 eksemplar. Kekurangan ini telah saya laporkan, namun hingga saat ini belum ada respon," kata Kepsek SDN Caringin, Supadna kepada Radar.