18 Januari 2011

Kerjasama Pemakaian Lahan SBH untuk Relokasi Pedagang, Belum Jelas

SUKABUMI, (PRLM).- Bentuk kerjasama pemakaian lahan milik Samudra Beach Hotel (SBH) oleh Pemkab Sukabumi untuk relokasi ratusan warung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana di Kec. Cikakak, hingga kini belum ada kejelasan. Hal itu sehubungan saat ini Pemkab Sukabumi baru sebatas mengirimkan surat pengajuan izin pemakaian lahan milik SBH di Pantai Karangnaya, Kec. Cikakak.
“Bentuk kerjasama pemakaian lahannya seperti apa, sampai sekarang belum jelas. Apakah bentuknya pinjam pakai lahan, sewa atau kontrak? sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Sekretaris Dinas Kepariwisataan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disparbudpora) Kab. Sukabumi, Tatang Agus Gunawan, ketika ditemui di kantornya di Palabuhanratu, Senin (17/1).
Ia menjelaskan, tahapan penyediaan lahan untuk relokasi warung di TWA Sukawayana itu, baru sebatas Pemkab Sukabumi mengirimkan surat pengajuan izin pemakaian lahan milik SBH di Pantai Karangnaya, Kec. Cikakak. Jawaban dari surat tersebut, pihak managemen SBH meminta Pemkab Sukabumi agar membuat rencana konkret kegiatan guna disampaikan kembali kepada jajaran direksi di Jakarta.
“Nah, jawaban surat dari pihak SBH, sampai sekarang belum kami tindaklanjuti sehingga kita belum tahu bentuk kerjasama pemakaian lahannya seperti apa,” kata Tatang.
Ditanya sejumlah pedagang di TWA Sukawayana tidak setuju jika dipindahkan ke Pantai Karangnaya karena sempit, ia mengatakan aspirasi para pedagang itu akan menjadi masukan untuk dibahas kembali dalam kegiatan sosialisasi nanti bersama pihak terkait lainnya.
“Kalau ada pedagang yang tidak setuju, nanti kita koordinasikan dengan kepala desa dan camat untuk mencari lokasi lainnya yang luas. Namun, yang perlu dipahami oleh para pedagang, kendala kami dalam relokasi ini justru kesulitan penyediaan lahannya. Sebab, pemda tidak punya lahan yang dekat pantai seperti yang diinginkan oleh para pedagang. Makanya, kita melakukan kerjasama dengan SBH juga, karena yang punya lahan di pinggir pantai hanya SBH,” ujar Tatang.
Tatang menambahkan, pemda hanya memiliki lahan yang luas yakni di daerah Cikeong, Ds. Buniwangi, Kec. Palabuhanratu. Namun masalahnya, para pedagang tidak akan mau jika direlokasi ke Cikeong karena lokasinya jauh dari pantai. Bahkan jika mereka dipaksa dipindahkan ke Cikeong, dikhawatirkan malah mereka akan kembali lagi ke lokasi semula. “Nah, itu yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, penyediaan lahan untuk relokasi para pedagang yang lokasinya dekat pantai, sementara dipilih di tanah SBH di Pantai Karangnaya,” katanya. (A-67/das)***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar