14 Januari 2011

Pemkab Sukabumi Pelajari Tuntutan Kel. Ajum

SUKABUMI, (PRLM).- Pihak Pemkab Sukabumi akan mempelajari dulu berkas pengaduan pihak keluarga Ajum Bin Idit (63) yang menuntut supaya tanahnya yang dipakai bangunan SDN Cijurey II di Kp. Lembursawah RT 17/RW 5, Ds. Cijurey, Kec. Gegerbitung, Kab. Sukabumi, secepatnya dibebaskan oleh pemda.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Ajum Bin Idit menuntut supaya Pemkab Sukabumi segera membebaskan tanahnya seluas 4.700 meter persegi yang kini dipakai bangunan SDN Cijurey II. Bukti kepemilikan tanahnya, tercatat dalam Letter C 5061 persil 197a, kelas I di Kp. Lembursawah RT 17/RW 05, Ds. Cijurey.
Tanah tersebut sudah dipakai bangunan sekolah sejak tahun 1967 lalu atau sampai sekarang sudah 44 tahun. Sementara asal- usul pemakaian tanah milik Ajum untuk pembangunan sekolah tersebut, dulu atas dasar paksaan oleh kepala desa terdahulu tanpa dasar yang jelas. Jika Pemkab Sukabumi tidak segera membebaskan tanahnya, pihak keluarganya mengancam akan menyegel sekolah tersebut.
“Kebetulan, sampai sekarang saya belum mendapatkan laporan tentang hal itu. Tapi, kalau nanti sudah ada laporannya, kita akan mempelajari dulu sekaligus melihat bukti-bukti sesuai fakta yang ada,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sukabumi, Drs. H. Deden Achadiat ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1).
Terlepas dari laporan pengaduan dari pihak keluarga Ajum Bin Idit, kata Deden, semestinya masalah itu diselesaikan dari dulu. Bukan mustahil jika tanah itu dulunya sempat terjadi jual beli di bawah tangan, tanpa catatan resmi dari instansi yang berwenang. “Hal-hal seperti itu, bisa saja terjadi. Tapi untuk kepastiannya, saya harus melihat dulu laporannya disertai bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, bisa jadi pemakaian tanah Ajum Bin Idit untuk bangunan SDN Cijurey II itu, dulunya sehubungan ada program pembangunan sekolah Inpres oleh pemerintah. Pembangunan sekolah Inpres itu, sifatnya tugas bantuan. Pemerintah pusat yang membangun sekolahnya, sedangkan daerah berkewajiban menyediakan tanahnya.
Penyediaan tanah untuk pembangunan SD Inpres tersebut, bisa didapatkan dari hasil hibah, wakap dan pembelian dari masyarakat. Selain itu, bisa juga tanahnya memakai tanah aset desa. “Terlepas teknis penyediaan tanahnya seperti apa, seharusnya dulu diselesaikan hingga tanahnya menjadi aset pemda. Setelah tanahnya menjadi aset pemda, selanjutnya akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dipakai menunjang kegiatan pendidikan,” katanya.
Ditanya pemakaian tanah Ajum untuk bangunan SDN Cijurey II itu diduga atas dasar paksaan oleh kades terdahulu, Deden tak memungkiri hal itu bisa saja terjadi. Sebab karakter setiap kepala desa berbeda-beda, termasuk karakter kepala desa yang otoriter. “Tapi seandainya dari hasil pemeriksaan bukti kepemilikan tanah dan berbagai administrasinya bahwa tanah itu memang betul-betul milik Ajum Bin Idit, bisa kita bebaskan,” ucap Deden. (A-67/A-26).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar