6 Januari 2011

AMDK Diambang Kebangkrutan


Jurnal Sukabumi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mengancam ratusan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Setelah manajemen PT Tang Mas Cidahu mem-PHK seluruh karyawannya, jejak yang sama akan diikuti PT TirtaMas Megas. Perusahaan yang memproduksi air mineral produk Total ini, dikabarkan akan menutup usahanya yang dibangun sejak belasan tahun lalu.
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) wilayah Jabar dan Banten, Kishandoko mengakui adanya rencana PT TirtaMas Megas untuk menutup usahanya di Sukabumi. PT TirtaMas Megas merupakan salah satu perusahaan AMDK yang tergabung dalam wadah ASPADIN.

”Laporan resmi mengenai rencana penutupan PT TirtaMas Megas belum kami terima. Hanya saja informasinya seperti itu. Persoalan yang terjadi di PT TirtaMas ini hampir sama dengan yang dialami PT Tang Mas yang sudah lebih awal menghentikan aktivitasnya,” ujar Kishandoko saat dihubungi Jurnal Bogor, tadi malam.
Menurut Pak Kis, panggilan akrab Kishandoko, seluruh saham PT TirtaMas Megas rencananya akan dijual kepada perusahaan lain. Beralihnya kepemilikan saham ini secara otomatis akan merubah pengelolaan perusahaan. Imbasnya perusahaan juga harus memikirkan tentang nasib para karyawannya.
”Sejauh ini kami belum mendengar adanya rencana PHK massal yang akan dilakukan PT TirtaMas Megah. Sedangkan untuk kasus yang terjadi di PT Tang Mas, perusahaan sudah menutup usahanya. Sebab para karyawannya sepakat untuk menerima PHK dengan konsekuensi perusahaan akan memberikan pesangon,” kata Kis.
Rencana penutupan PT TirtaMas Megas juga dibenarkan mediator bidang ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung Siregar. Hanya saja, Disnakertrans masih menunggu laporan resmi dari manajemen perusahaan. Sebab setiap perusahaan yang akan menutup usahanya atau beralih kepemilikian harus melaporkan kepada Disnakertrans.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja di PT TirtaMas Megas, Dudi membenarkan adanya keinginan perusahaan untuk menutup usahanya. Bahkan pihaknya sedang melakukan upaya negosiasi dengan manajemen perusahaan lama. Hal itu terkait nasib ratusan karyawan yang saat ini mulai resah.
”Pihak menajemen memastikan akan menjual seluruh sahamnya kepada pemilik baru. Secara otomatis recana penjualan ini akan berdampak bagi para karyawan. Sebab manajemen baru menginginkan adanya penghapusan masa kerja bagi seluruh karyawan yang bekerja di PT TirtaMas Megas,” kata Dudi.
Oleh karena itu, kata Dudi, serikat pekerja menuntut PT TirtaMas agar menyelesaikan hubungan ketenagakerjaan sebelum adanya penjualan saham. Penyelesaian itu harus mengacu pada ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 163 ayat 1 dan 2. Namun sebagian besar karyawan masih berharap perusahaan baru tetap mempekerjakannya tanpa menghapuskan masa kerja.
”Jika tidak, perusahaan lama bisa melakukan PHK dengan ketentuan harus membayarkan uang pesangon. Adapun ketentuan PHK ini jelas diatur sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandas Dudi.

Rojab Asy’ari
rojaba@jurnas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar