![]() |
foto dari www.dbe-usaid.org |
“Bagi saya sendiri, penghargaan ini merupakan tantangan terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, maju menuju Kabupaten Sukabumi sejahtera,” kata Sukmawijaya. Menurutnya, membentuk akhlak mulia bangsa bukanlah langkah mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bergesernya nilai-nilai agama, karena derasnya perkembangan teknologi informasi yang membawa nilai-nilai baru globalisme merupakan tantangan yang harus dijawab. “Setiap jenjang waktu, masalah pembangunan akhlak memiliki dimensinya sendiri-sendiri, sehingga diperlukan kreatifitas dinamis peran kita sesuai perkembangan yang ada,”terangnya.
Sukmawijaya mengatakan, penghargaan yang diberikan kementerian agama bukan semata-mata sebagai penghargaan, tetapi lebih dari itu berfungsi sebagai pemberi motivasi dan strategi untuk terus meningkatkan peran pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pendidikan agama di daerah. “Penghargaan ini sebagai motivasi dan sekaligus strategi untuk terus meningkatkan peran Pemkab Sukabumi dalam rangka pelaksanaan pendidikan keagamaan,”imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Hasen Chandra menambahkann, penghargaan diberikan berdasarkan program dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mendukung pengembangan madrasah. Salah satunya program pemda yang memiliki keberpihakan dengan menganggarkan untuk pengembangan madrasah-madrasah dan pemberian intensif bagi guru-guru madrasah honorer.
Disebutkan Hasen, Perbup Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan. Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan. Perbup Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Madrasah Diniyyah Awaliyyah. Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Monitoring, Evaluasi dan Fasilitas pelaksanaan program wajib belajar pendidikan keagamaan. “Termasuk juga Perbup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Akreditasi Madrasah Diniyyah (MD). Perbup Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Isi Program Pengembangan Diri Pembiasaan Ahlak Mulia di Sekolah dan Madrasah. Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam,”pungkasnya.(wan)
Short URL: http://beta.radarsukabumi.com/?p=1197
Tidak ada komentar:
Posting Komentar