11 Januari 2011

Aniaya Mantan Istri, DH pun Diciduk Polisi

SUKABUMI, (PRLM).- DH (37) warga Kampung Cijambe, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, selasa (11/1) berhasil diamankan petugas Kepolisian sektor (Polsek) Cisaat. Tersangka diamankan petugas karena terbukti telah menganiaya mantan istrinya, Rosita (34).
Aksi berdarah yang dilakukan tersangka pascaproses perceraian dikabulkan majelis Pengadian Agama (PA) Sukabumi. Selain menganiaya mantan istrinya, tersangka secara membabi buta menganiaya dua orang kerabat korban lainnya.
Dengan menggunakan senjata tajam, tersangka menganiaya pula ibunda korban, Ny. Yayah (65). Bahkan kakak korban, Iwan Sutisna (36) tidak luput dari sasaran amarah tersangka. Ketiga korban mengalami luka serius akibat tusukan dan sabetan senjata tajam. Beruntung penganiayaan itu, berhasil diketahui warga sekitar.
Mereka segera membawa seluruh korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak. Tim medis berhasil menyelamatkan nyawa seluruh korban dari tusukan senjata.
“Kami berhasil mengamankan tersangka. Dia masih terus dimintai keterangan terkait penganiayaan terhadap tiga korban. Dia tidak hanya menganiaya mantan istrinya. Namun metua dan kakak iparnya tidak luput dari sasaran amarah tersangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polsek Cisaat, Ipti. Jimy R. Sihite kepada "PRLM", selasa (11/1). (A-162/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar