12 Januari 2011

Pemilik Tanah Ancam Tutup SDN Cijurey II Sukabumi

SUKABUMI, (PRLM).- Pihak keluarga Ajum bin Idit (63) pemilik tanah yang dipakai bangunan SDN Cijurey II di Kp. Lembursawah RT 17/RW 5, Ds. Cijurey, Kec. Gegerbitung, Kab. Sukabumi, mengancam akan menutup bangunan sekolah tersebut. Ancaman itu akan dilakukan, apabila Pemkab Sukabumi tidak segera membebaskan tanah miliknya yang sudah 44 tahun dipakai bangunan sekolah tersebut.
“Memang, anak-anak Pak Ajum sudah bereaksi. Mereka akan menggembok dan menyegel sekolah tersebut apabila tanah milik bapaknya itu (Ajum-red) tidak segera dibeli pemda. Tapi untungnya, ancaman itu berhasil kita redam sehingga mereka bisa menahan diri. Atas desakan pemilik tanah dan kepentingan sekolah, kami berupaya memasilitasi permasalahan ini dengan menyampaikannya kepada anggota dewan Komisi IV,” kata Kepala Desa Cijurey, Roni Mamahit di Palabuhanratu, Selasa ( 11/1).
Roni mengakui, berdasarkan data-data kepemilikan tanah, tanah yang dipakai bangunan SDN Cijurey II seluas 4.700 meter persegi merupakan tanah milik adat atas nama Ajum bin Idit. Kepemilikan tanahnya tercatat dalam Letter C 5061 persil 197a, kelas I di Kp. Lembursawah RT 17/RW 05, Ds. Cijurey. Tanah tersebut sudah dipakai bangunan sekolah sejak tahun 1967 lalu atau sampai sekarang sudah 44 tahun. Bahkan dulu pemakaian tanah milik Ajum untuk pembangunan sekolah, atas dasar paksaan oleh kepala desa terdahulu tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, pihak keluarganya menuntut kembali kepemilikan tanahnya.
Dikatakan, nilai nominal pembebasan tanah yang diajukan oleh pihak keluarga Ajum sebesar Rp 352, 5 juta. Nilai sebesar itu, dari harga tanah Rp 75.000 per meter persegi dikalikan dengan tanah seluas 4.700 meter persegi. “Keluarga Ajum menyebutkan, nilai pembebasan lahan sebesar itu, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab jika dulu tanahnya dipakai pertanian atau menanam kayu-kayuan, nilai penghasilannya sampai sekarang, bisa lebih besar ketimbang nilai pembebasan lahannya,” tutur Roni.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Badri Suhendi, S.IP., di Pendopo Palabuhanratu membenarkan pihaknya kedatangan warga Ds. Cijurey, Kec. Gegerbitung yang menyampaikan permasalahan tanah yang dipakai bangunan SDN Cijurey II. “Kedatangan mereka tadi pagi, diterima oleh saya sendiri bersama anggota Komisi IV untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan di komisi,” kata Badri.
Dalam pembahasannya nanti, kata dia, Komisi IV akan memanggil pihak Disdik untuk menjelaskan secara gamblang tentang permasalahan tersebut. Bahkan Komisi IV akan mempertanyakan, alasan Disdik menggunakan tanah milik warga untuk bangunan sekolah. Apalagi, waktu pemakaiannya sudah begitu lama sampai 44 tahun. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar