11 Januari 2011

Kejari Cibadak Sudah Tentukan Tersangka

SUKABUMI(SINDO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibadak Marihot Silalahi mengatakan sudah mengantongi nama tersangka kasus korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp2,5 miliar di RSUD Sekarwangi Sukabumi.
Namun, Marihot belum mau menyebutkan nama tersangka itu, dengan alasan harus melengkapi pemeriksaan. Untuk mendukung proses pengusutan tersebut, kata Marihot, tim penyidik akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Secepatnya kami akan memintai keterangan saksi ahli dari Kemenkes untuk mendukung pengusutan. Saya belum bisa menyebutkan materi pemeriksaan untuk saksi ahli secara lengkap, tapi salah satunya mengenai Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Harga Obat,” tutur Marihot kepada wartawan.
Selain saksi ahli dari Kemenkes, lanjut Marihot, tim penyidik juga akan memintai keterangan bendahara proyek alkes.Tujuannya untuk mengetahui tingkat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek yang dibiayai APBD 2009 ini, seiring dengan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, pengusutan dugaan korupsi proyek alkes senilai Rp2,5 miliar mulai menuai dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Kemarin tujuh pimpinan partai politik (parpol) nonparlemen mendatangi Kejaksaan Negeri Cibadak. Ketujuh parpol itu yakni Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Merdeka,Partai Pelopor,PNI Marhaen,Pakar Pangan, dan PNBKI. Mereka mendesak tim penyidik mengusut tuntas dugaan korupsi pada RSUD Sekarwangi.
“Kami mendukung penegakan hukum ini, terutama tindakan korupsi yang terjadi pada proyek yang dibiayai uang rakyat.Dalam hal ini, pihak kejaksaan hendaknya tidak pandang bulu jika memang ada indikasi keterlibatan DPRD sekalipun hendaknya diusut tuntas,” tandas Ketua DPC PPI Kabupaten Sukabumi Dadang Sopandi. 
(toni kamajaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar