20 Januari 2011

Oknum Kejaksaan dan Wartawan Peras Kades

Foto irwan/radarsukabumi
Radar Sukabumi -- Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak berinisial SH dengan seorang wartawan tabloid mingguan inisial HT, nyaris dimassa lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jaenudin, kemarin (19/1). Puluhan warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara geram terhadap ulah SH dan HT tersebut, beruntung keduanya sepat diamankan polisi ke Mapolsek Warungkiara.
Terbongkarnya dugaan pemerasan yang dilakukan SH dan HT yang mengaku sebagai wartawan dari Tabloid Mingguan, bermula saat keduanya berupaya melakukan pemerasan terhadap Kades Jaenudin sekitar dua hari yang lalu. Dengan modus menanyakan bantuan dana gempa yang menurut SH dan HT telah dikorupsi Kades Jaenudin. SH dan HT mengancam akan mempublikasikan serta membawa sangkaan kasus korupsi ini untuk diproses di Kejari Cibadak.
“Padahal saya tidak pernah melakukan penggelapan bantuan gempa seperti yang mereka tuduhkan. Sesuai prosedur bantuan gempa itu sepenuhnya dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas),” kata Jaenudin kepada Radar usai dimintai keterangan di Satreskrim Polsek Warungkiara, kemarin.
Meski terus didesak dan diancam kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kades yang sudah menjabat selama tiga tahun ini tetap menyangkal atas sangkaan korupsi yang dituduhkan oleh SH dan HT. Namun karena tidak merasa melakukan korupsi dana bantuan gempa bagi warganya. Ia pun tetap bersikukuh menolak tudingan tersebut. “Sewaktu datang ke kantor desa, SH mengaku sebagai seorang Jaksa penyidik, padahal pas dikonfirmasi ke pimpinannya. SH ternyata hanya seorang staf Tata Usaha (TU) di bagian Intel Kejari Cibadak. Di situ saya mulai menaruh curiga setelah keduanya bersedia tidak akan memperpanjang masalah ini jika saya memberikan uang sebesar Rp 6 juta,” terang Jaenudin, menyakinkan.
Untuk membuktikan kecurigaannya itu, sehari setelah SH dan HT ke kantornya, Jaenudin bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Hegarmanah, Suharyadi sepakat berpura-pura menyanggupi permintaan mereka. “Meski saya tidak pernah menggelapkan dana bantuan gempa. Saat itu saya telepon SH kalau saya siap berdamai dengan memberikan uang yang mereka minta,” akunya.
Kecurigaan Jaenudin makin menjadi manakala SH melarangnya menyerahkan uang di Kantor Kejari Cibadak, tempat di mana SH selama ini bekerja. Yakin SH dan HT berupaya memerasnya. Dengan alasan sedang rapat di desa, Jaenudin meminta SH dan HT untuk menemuinya langsung di daerah Warungkiara.
Merasa mangsanya sudah masuk perangkap tanpa menunggu waktu, SH dan HT pun meluncur menemui Jaenudin di tempat yang sudah ditentukan kades berkumis cukup tebal tersebut. “SH melarang saya datang ke kantornya. Ia malah mengajak bertemu di luar saja. Alasannya kalau uang itu diserahkan di kantornya, urusan akan tambah ribet,” tuturnya.
Tapi sial saat SH dan HT menemui Jaenudin, keduanya malah digiring oleh sejumlah pamong Desa Hegarmanah ke Mapolsek Warungkiara. Pada saat itulah, sejumlah warga yang mengetahui pemerasan itu nampak emosi dan hendak memukul kedua pelaku. Saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah warga terlihat mondar-mandir ingin memukul SH dan HT. “Saya tidak pernah menyuruh warga saya datang ke sini, tapi tahu-tahu puluhan warga sudah berkerumun,” imbuh Jaenudin di Polsek Warungkiara.
SH dan Hendri yang sempat dikonfirmasi di ruang pemeriksaan, membantah telah melakukan pemerasan terhadap Kades Jaenudin. Dengan muka yang terlihat tegang melihat kedatangan puluhan warga. Keduanya berdalih jika saat itu hanya akan mengkonfirmasi dugaan pengelapan bantuan dana gempa oleh Kades Jaenudin. “Kami berdua hanya ingin konfirmasi, tidak ada pemerasan,” singkat Hendri yang menurut sejumlah sumber terpercaya, wartawan bodreks ini sering melakukan pemerasan terhadap kades yang lain.
Sementara itu, Kapolsek Warungkiara, AKP Siswanto mengatakan pihaknya masih memproses upaya pemerasaan yang dilakukan SH dan HT. Jika terbukti melakukan upaya pemerasan keduanya kata Siswanto, terancam Pasal 369 KUHP tentang upaya pemarasan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
“Untuk sementara mereka berdua kami amankan dulu. Untuk pemeriksaan SH, kami sudah memberitahukan kepada pimpinannnya di Kejari Cibadak. Pada intinya mereka (pimpinan Kejari Cibadak) membenarkan SH merupakan pegawai Kejari Cibadak dan menyerahkan kasus ini kepada kami,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejari Cibadak, Marihot Silalahi, mengaku mengetahui adanya oknum staf itu saat menikuti paripurna di DPRD Kabupaten Sukabumi. Mengenai tindakan SH, kata Marihor, di luar sepengetahuannya maupun kepala seksi intelejen. Bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas kepada SH untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan dana gempa di Desa Hegarmanah.(wan)




Mencoba Memeras, Oknum Wartawan dan Staf Kejaksaan Diamankan Polisi

SUKABUMI, (PRLM).- Oknum staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kab. Sukabumi berinisial Su (45) dan oknum wartawan koran mingguan “WP”, Hen, diamankan petugas Polsek Warungkiara, Rabu (19/1) sekira pukul 12.00 WIB. Keduanya diamankan polisi, karena diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap Kepala Desa Hegarmanah, Kec. Warungkiara, Ajay (40) terkait masalah kasus dugaan pungutan penyaluran dana gempa.
“Memang benar, kami telah mengamankan oknum wartawan WP dan staf Kejari Cibadak yang diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap Kades Hegarmanah, Ajay,” kata Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar, Bagus Srigustian didampingi Kapolsek Warungkiara, Ajun Komisaris Suswanto usai menghadiri rapat paripurna di halaman gedung DPRD Kab. Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (19/1).
Ia mengatakan, kedua oknum tersebut diamankan petugas, setelah Ajay bersama sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat (pokmas) penyaluran dana gempa Desa Hegarmanah, menggiring Su dan Hen ke Mapolsek Warungkiara. Ajay dan warga pokmas melaporkan mereka atas kasus dugaan percobaan pemerasan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua oknum tersebut hingga memprosesnya dengan melakukan pemeriksaan.
“Sampai sekarang, kedua oknum itu masih dimintai keterangannya. Akan tetapi, mereka tidak ditahan karena kasusnya sebatas melakukan percobaan pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP. Selain itu, laporannya termasuk delik aduan,” ujar Bagus.
Lebih jauh Bagus menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula ketika Hen dan Su, Senin (17/1) lalu datang ke wilayah Desa Hegarmanah untuk melakukan investigasi tentang kasus dugaan pungutan dana gempa. Setelah itu, mereka mengonfirmasikannya kepada Ajay di kantornya. Namun Ajay tak bisa menjelaskannya mengingat kapasitasnya hanya sebagai pemantau. Sementara yang mengelola dan menyalurkan dana gempa tersebut yakni pokmas.
“Akan tetapi, dalam pembicaraannya mereka justru malah menakut-nakuti Ajay dengan mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani kejaksaan. Namun, semua pembicaraan itu berakhir pada ‘UUD’ (ujung-ujungnya duit). Saat itu, mereka meminta uang Rp 6 juta kepada Ajay dan disuruh menyerahkannya di halaman kantor kejaksaan. Tapi Ajay menolaknya. Justru Ajay meminta mereka supaya datang lagi ke kantor Desa Hegarmanah hingga akhirnya mereka menyanggupinya,” katanya.
Pada Rabu (19/1) sekira pukul 12.00 WIB, lanjut dia, kedua oknum tersebut datang lagi ke kantor desa. Di kantor desa sudah hadir Ajay dan sejumlah warga pokmas. Ajay saat itu, meminta supaya mereka mengonfirmasikan langsung masalah itu kepada pokmas. “Tapi kedua oknum itu menolaknya. Tak lama kemudian, datangnya sejumlah anggota pokmas lainnya sekitar 30 orang hingga mengepung mereka di kantor desa. Saat itu juga, kedua oknum tersebut digiring ke kantor Polsek Warungkiara,” tutur Bagus. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar