18 Januari 2011

SLC Kritik Penanganan Kasus Alkes Gate

Jurnal Sukabumi - Sukabumi Lawyer Club (SLC) mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obat dan alat-alat kesehatan di RSUD Sekarwangi. Lembaga kumpulan pengacara ini mengganggap kinerja tim penyidik Alkes Gate terkesan lambat. Kinerja seperti ini berpotensi menimbulkan tuduhan miring terhadap lembaga penegakkan hukum.
Pendapat itu disampaikan Ketua SLC Sukabumi, Aa Brata Soedirja menyusul belum adanya perkembangan terbaru dari hasil penyidikan Alkes Gate. Padahal penanganan kasus ini merupakan agenda pengusutan kasus dugaan korupsi pada tahun 2010 lalu. Bahkan pihak Kejari hingga saat ini belum berani mengumumkan nama tersangkanya.
”Sudah cukup lama saya mengamati perkembangan penanganan kasus Alkes Gate ini. Pada akhir tahun lalu Kejari menyebutkan sudah mengantongi nama calon tersangka. Tetapi nama tersangkanya masih dirahasiakan hingga belum muncul ke permukaan,” kata Soedirja dalam pesan singkatnya yang disampaikan kepada Jurnal Bogor, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, cara kerja tim penyidik ini justru akan membuka peluang bagi oknum Kejaksaan untuk melakukan negosiasi. Bahkan bisa timbul sangkaan terhadap oknum kejaksaan untuk memanfaatkan para saksi sebagai mesin uang alias ATM. ”Dengan dirahasiakannya nama tersangka, otomatis para saksi akan ketakutan. Saksi yang takut dijadikan tersangka bisa dijadikan lahan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Soedirja.
Pernyataan yang sama disampaikan pengurus 18 Partai Politik (Parpol) non parlemen Kabupaten Sukabumi. Mereka menilai penegakkan supremasi hukum di wilayahnya saat ini masih lemah. Bahkan parpol non parlemen mengancam akan menggelar unjukrasa besar-besaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak.
Juru Bicara Parpol Non Parlemen yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi kepada para wartawan, Minggu (16/1) kemarin. ”Yang kami tahu sangat banyak perkara yang ditangani di kejaksaan. Namun kami minta dipercepat jangan sampai ditumpuk pada tahun 2011 ini. Segera rampungkan semua kasus,” ungkap Dadang yang juga aktivis pemuda.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Hendra Tanuwijaya bahkan ia mensinyalir bahwa penanganan sejumlah perkara yang sedang ditangani saat ini sengaja diperlambat. Padahal sangat membuka celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkannya.
Data Kejari Cibadak selama tahun 2010 telah menangani lima perkara dari enam perkara korupsi yang ditargetkan. Dari lima perkara, satu diantaranya sudah divonis, dua kasus tengah penyidikan, dan dua kasus sedang dalam prosese persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

=Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar