18 Januari 2011

20 Perusahaan Tunda UMK

Kabupaten Sukabumi Tempati Rangking Pertama di Jawa Barat
Jurnal Sukabumi – Kabupaten Sukabumi menempati ranking pertama dalam daftar perusahaan di Jawa Barat yang mendapat ijin penangguhan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2011. Dari 50 perusahaan yang diizinkan Gubernur Jawa Barat, sebanyak 20 perusahaan berasal dari Kabupaten Sukabumi. Daftar perusahaan yang mendapat kelonggoran UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.101-Bangsos/2011 tertanggal 13 Januari 2011.
Izin penangguhan UMK dikeluarkan Gubernur Ahmad Heryawan berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Salah satu alasannya karena banyak perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai SK Gubernur Jawa Barat sebelumnya. Penangguhan UMK untuk 50 perusahaan ini berlaku dalam jangka waktu 6 – 12 bulan.
Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Marwini mengatakan, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terbesar yang mendapatkan izin penangguhan UMK. Marwini menilai banyaknya perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mendapat penangguhan upah bukan akibat tingginya kenaikan UMK tahun 2011. Namun faktor penangguhan ini timbul akibat perusahaan di Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan order.
Dilain pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan mengakui banyaknya perusahaan yang mengeluh atas pemberlakuan UMK tahun 2011. Salah satu faktornya akibat UMK tahun 2011 di Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan hingga 26,6 persen. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Kabupaten Sukabumi saat ini dipatok sebesar Rp 850.000.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Dadang Hendra menyambut baik atas keluarnya izin Gubernur tentang penangguhan UMK. Dadang menilai ijin penangguhan UMK merupakan solusi terbaik untuk menyelamatkan perusahaan. Sebab banyak perusahaan yang terancam gulung tikar apabila dipaksa untuk membayar UMK sesuai putusan Gubernur sebelumnya.
”Kami bersyukur karena seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mengajukan penangguhan UMK akhirnya mendapat ijin Gubernur. Pada awalnya ada 28 perusahaan yang mengajukan penangguhan ini. Hanya saja sebanyak 8 perusahaan membatalkan niatnya mengajukan penagguhan UMK karena ada tekanan dari pihak buyer,” kata Dadang.
Menurut Dadang, sebanyak 20 perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMK tidak wajib membayar upah sebesar Rp 850.000. Perusahaan diberikan kelonggaran membayar UMK hanya sebesar Rp 770.000. Bahkan ada satu perusahaan yang mendapatkan keringanan membayar upah sebesar Rp 750.000.
”Sebenarnya upah ideal Kabupaten Sukabumi berdasarkan hitungan Apindo hanya sebesar Rp 720.000. Karena ada faktor X, Bupati akhirnya mengusulkan UMK tahun 2011 kepada Gubernur sebesar Rp 850.000. Makanya banyak perusahaan yang berbondong-bondong untuk mengajukan penangguhan UMK,” kata Dadang.
Dijelaskan Dadang, sebenarnya masih banyak perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK sebesar Rp 850.000. Dari 920 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, hanya 10 persen yang mampu membayar UMK sesuai aturan. Sedangkan 90 persen perusahaan lainnya dipstikan membayar upah di bawah standar.

= Rojab Asy’ari
rojaba@jurnas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar