4 Februari 2011

Helmy Tampil, Sekda Mundur

Jurnal Sukabumi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Muhammad Muraz memilih mundur dari Ketua Badan Pengawas PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW). Pengunduran itu terjadi setelah Walikota Sukabumi mengangkat Helmy Soetikno sebagai Direktur PDAM TBW Kota Sukabumi. Jabatan Ketua Dewan Pengawas akhirnya ditempati H. Kostaman yang juga menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPAKAD) Kota Sukabumi.
Mundurnya Muraz dari Ketua Badan Pengawas PDAM sempat menimbulkan kabar kurang sedap. Rumor yang beredar menyebutkan Muraz merasa tidak cocok atas pengangkatan Helmy sebagai Dirut PDAM Kota Sukabumi. Bahkan pengunduran Muraz sempat menjadi bahasan di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
“Benar Pak Sekda mundur sebagai pengawas PDAM. Mungkin karena kesibukannya terkait beberapa jabatan di BUMD lainya. Kemungkinan Pak Sekda juga sedang menghadapi persiapan menjelang masa pensiun,” ungkap anggota Fraksi Golkar, M Irwan Setiawan.
Saat dihubungi Jurnal Bogor, Sekda Kota Sukabumi, M. Muraz membenarkan telah mundur dari Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Sukabumi. Keputusan itu diambil setelah adanya perampingan jumlah keanggotaan Badan Pengawas PDAM Kota Sukabumi. Keputusan baru mengharuskan anggota Badan Pengawas harus berjumlah tiga orang.
”Sebelumnya anggota Badan Pengawas PDAM Kota Sukabumi berjumlah lima orang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengharuskan anggota Badan Pengawas menjadi tiga orang. Karena tidak punya pengalaman dalam urusan teknis PDAM, saya memilih mundur,” kata Muraz.
Menurut Muraz, sesuai Permendagri No. 2 tahun 2007 menyebutkan Dewan Pengawas PDAM harus ditempati tiga orang perwakilan. Ketiga perwakilan itu berasal dari unsur pemerintah, profesional dan kalangan akademisi. Agar fungsi Dewan Pengawas berjalan efektif, ketiga unsur perwakilan harus menguasai permasalahan tentang PDAM.
”Tiga anggota Badan Pengawas memang seluruhnya merupakan pejabat Pemda Kota Sukabumi. Saya yakin ketiga orang itu punya kompetensi dalam urusan teknis PDAM. Ketiga anggota Badan Pengawas yang baru ini yakni Pak Kostaman, Pak Deden Solehudin dan Pak Hanafi Zein,” kata Muraz.
Direktur PDAM Kota Sukabumi, Helmy Soetikno mengakui akan terjadinya perubahan struktur oragisasi yang dipimpinnya. Selain harus mengurangi jumlah keanggotaan Badan Pengawas, PDAM akan melakukan perampingan jajaran direksi. Sesuai aturan Permendagri, PDAM Kota Sukabumi cukup dipimpin seorang direksi.

=Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar