9 Maret 2011

Ketua Koppas Cicurug Dipolisikan

Cicurug -- Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Cicurug melaporkan Ketua Koperasi Pasar (Koppas) AJ (45) ke Polsek Cicurug, akhir pekan lalu. Laporan tersebut ditujukan LSM dengan dugaan AJ melakukan pencemaran nama baik dan AJ melibatkan LSM Cicurug dalam proyek penghapusan aset pasar Cicurug senilai Rp 200 juta.
LSM yang melaporkan AJ antara lain, Barak, Koalisi LSM, Triple S, TWH, Marka, PP, Waraci, Ipoci dan KNPI, Serta Tutwurihandayani. Laporan tersebut dibuat LSM pada hari Jumat (4/3) lalu. Para LSM tersebut tidak menerima dengan pernyataan AJ yang mengatakan LSM mendapatkan jatah uang hasil proyek Pasar Cicurug.
Agus TB, dari LSM Barak mengatakan, AJ sudah mencemarkan nama baik LSM Cicurug, dengan menyatakan LSM dibagi uang penghapusan aset. Padahal kata Agus dirinya dan LSM Cicurug tidak pernah meneriman seribu rupiah pun uang tersebut.
"Kuat faktanya ia menyatakan LSM ikut memakan uang penghapusan aset. Secara tidak langsung AJ menuduh LSM itu suatu organisasi Proyek pemerintah. Adapun hasil penghapusan aset pasar mestinya diberikan kepada pedagang Cicurug, namun tidak ada warga pasar yang menerima uang tersebut," kata Agus.
Selain pencemaran nama baik dalam Laporan ke pihak kepolisian Polsek Cicurug, AJ diduga melakukan penggelapan uang penghapusan aset senilai Rp200 juta tersebut. Uang yang dihasilkan dari penjualan barang sisa bangunan bernilai Rp 400 juta. Hasil tersebut dibagi rata Rp200 juta ke pemerintah dan sisanya kepada warga pasar.
"Penghapusan aset dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu, saya mengetahui mengenai itu, tapi saya tidak tertarik. Sebab itu bukan hak LSM, itu hak warga pasar. Kenyataan uang tersebut tidak diterima warga seribu rupiah pun. Jelas itu penggelapan," ujarnya.
Sementara itu, informasi terakhir yang didapatkan mengenai kasus ini, AJ saat ini masih dalam proses pemanggilan ke polsek.(dri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar