7 April 2011

DH, Tersangka Kasus Alkes Resmi Ditahan

Sukabumi - Kejari Cibadak akhirnya menahan DH, tadi malam. Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan obat generik dan obat paten serta alat kesehatan (alkes) di RSUD Sekarwangi pada 2009 ini selesai menjalani pemeriksaa tahap kedua yang berlangsung pukul 11.00 hingga 19.00 tadi malam. DH oleh sejumlah pegawai Kejari langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong Kelas II B Sukabumi setelah sebelumnya DH sempat menunaikan salat Magrib di salah satu ruangan Kejari Cibadak.
Saat masuk mobil tahanan, wajah DH santai dengan raut wajah sesekali tersenyum kecil meski sesekali raut muka pria berkaca mata ini begitu tegang. Apalagi ketika sejumlah wartawan memberondong pertanyaan seputar adanya aktor utama dibalik kasus korupsi ini, DH hanya diam seribu bahasa sambil berusaha memalingkan wajahnya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak Dedy Supardi, penahanan terhadap DH,karena pihaknya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan setelah dari hasil pemeriksaan tahap kedua. Selai itu ada bukti-bukti pendukung yang menguatkan penahanan. Selain itu penahanan terhadap ketua panitia lelang yang juga staf pelaksana bagian manajemen psikologi di RSUD Sekarwangi ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Atas pertimbangan lain, kami menahan tersangka agar lebih mempermudah penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Dedi kepada Radar Sukabumi usai pemeriksaan.
Dedi mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung, DH didampingi penasehat hukumnya Antik Siti Nuryanti. Pada pemeriksaan itu kembali sempat menyebut sejumlah petinggi atau pejabat di RSUD Sekarwangi Cibadak dan salah satu pemilik perusahaan farmasi yang mengetahui proses proyek pengadaan obat-obatan dan alkes tersebut. Hanya untuk memperkuat pengakuan dari DH, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti penguat."Baru 40 pertanyaan dari 80 pertanyaan yang baru dijawab tersangka, dan pertanyaan yang kita sodorkan ke tersangka masih sebatas tataran prosedur proses pelelangan,"ungkap Dedy.
Sementara itu penasehat hukum tersangka DH, Antik Siti Nuryanti mengaku keberatan terhadap penahananan kliennya. Menurut dia, selama proses pemeriksaan, DH sangat kooperatif."Saya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien saya, sebab selama ini klien saya sangat kooperatif dan tak mungkin menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,"singkatnya.(wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar