30 April 2011

Usut DAK Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Periksa Tiga PNS

Sukabumi - Penyidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan di Kabupaten Sukabumi masih terus bergulir. Kali ini, kejaksaan mengarahkan penyidikan ke kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Setelah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, tim penyidik kembali mengorek keterangan tiga PNS yang terlibat dalam kepanitiaan lelang.

Pemeriksaan yang dilakukan di ruangan Seksi Intelijen Cibadak itu dilakukan secara tertutup. Bahkan kedatangan ketiga orang pejabat nyaris luput dari pantauan wartawan. Informasi yang diterima menyebutkan pemeriksaan saksi mulai mengarah kepada urusan tekhnis pengadaan DAK tahun 2010 senilari Rp 13 miliar.
“Kedatangan tiga orang PNS itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan kemarin, yang hadir untuk menjalani penyelidikan adalah dua orang anggota pengadaan dan seorang kuasa pengguna anggaran, ketiganya diketahui berkaitan langsung dengan program DAK pada 2010 lalu” ungkap sumber di lingkungan Kejari Cibadak, kemarin.
Ketiga PNS dipanggil Kejari Cibadak diantaranya Heri Suharja dan Dedi Junaedi. Keduanya merupakan anggota panitia pengadaan. Disusul kemudian Asep Sukandi sebagai kuasa pengguna anggaran DAK bidang pendidikan.
”Ketiganya menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim yang dibentuk Kejaksaan. Pemeriksaan ini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dugaan korupsi DAK,” katanya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aliansi Masyarakat Bersatu (LSM Jambe) Bambang Rusdianto meminta pihak kejaksaan untuk segera mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan kepada publik sukabumi. Kendati pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahapan penyelidikan.
“Saya amati selama ini kinerja kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi DAK pendidikan masih berbentuk pantauan dari awak media, belum ada statement resmi terkait pemeriksaan itu, padahal sudah jelas ada pihak yang dirugikan atas pendistribusian buku kepada sekolah dan jumlahnya pun ratusan,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi Zaenal Mutaqin atas adanya sejumlah pelanggaran dalam program DAK di lingkungannya. Bahkan rekanan yang terbukti melakukan kesalahan pun terkesan dibiarkan oleh pihak dinas.
“Zaenal selaku Kadisdik harusnya tahu dengan adanya kesalahan yang dilakukan rekanan, tentang keterlambatan pendistribusian buku yang merugikan beberapa sekolah dasar yang menerima bantuan tersebut, biasanya penanggung jawab penggunaan anggaran itu kan Kepala Dinas,” imbuh Bambang.

= Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar