27 Januari 2011

Audit Dana Abadi KTNA Kab. Sukabumi Rampung

SUKABUMI (SINDO) – Kejaksaan Negeri Cibadak,Kabupaten Sukabumi kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dana abadi kontak tani dan nelayanan dalan(KTNA) sebesar Rp250 juta.
Hal ini terkait rampungnya hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap penggunaan dana organisasi tersebut. “Audit BPKP sudah selesai, namun hasilnya belum sampai ke tangan penyidik. Jadi, belum diketahui besaran kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil audit lembaga itu,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibadak Dedy Supardi seusai melakukan rapat evaluasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Marihot Silalahi kemarin.
Dia menyebutkan, dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana abadi KTNA ini,tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Ketua KTNA Kabupaten Sukabumi berinisial MS.Namun, langkah penyidikan belum sepenuhnya berkembang,karena harus menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara. “Semua unsur sudah terungkap, baik tindakan melawan hukum maupun unsur lainnya sehingga kami menetapkan tersangka, hanya saja unsur kerugian negara yang belum terungkap.
Karena itulah, kami bekerja sama dengan BPKP untuk membuktikan unsur tersebut,” tegasnya. Sebelumnya, 18 partai politik nonparlemen memberikan waktu selama satu pekan,terhitung sejak 16 Januari 2011,kepada Kejaksaan Negeri Cibadak untuk segera menuntaskan proses penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi,salah satunya soal dana abadi KTNA Rp250 juta.“Jika penyidikannya berjalan lamban, akan menimbulkan potensi pemanfaatan yang dilakukan oknum atau pihak ketiga,” kata Dadang Sopandi. 

(toni kamajaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar