12 Januari 2011

Bendahara RSUD Sekarwangi Diperiksa

Kajari Cibadak
Jurnal Sukabumi - Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi membuktikan janjinya memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obat dan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 2,5 Milyar. Saksi yang menjalani pemeriksaan itu yakni Bendahara RSUD Sekarwangi berinisial RS. Tim penyidik memanggil RS ke Gedung Kejari Cibadak, Selasa (11/1) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, saksi RS disodori sejumlah pertanyaan yang dilakukan tim penyidik. Dalam pemeriksaan itu terungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait pencairan proyek di lingkungan RSUD Sekarwangi yang total danya mencapai Rp 17 juta. Tim penyidik tetap menggali keterangan dari saksi seputar pencairan proyek pengadaan obat dan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 2,5 Milyar.
Hasil pemeriksaan menunjukan dari total anggaran proyek sebesar Rp 17 juta diantaranya tidak terserap karena terdapat tujuh jenis obat merek tertentu tidak terpenuhi. Namun pemierksaan RS lebih dititik beratkan pada proses pencairan dana proyek senilai Rp 2,5 Milyar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dedy Supardi kepada sejumlah wartawan.
Menurut keterangan saksi, seluruh anggaran dicairkan dalam dua termin melalui badan pengelola keuangan dan asset (BPKAD) Pemkab Sukabumi. Namun masih terdapat sisa anggaran proyek sebesar Rp 17 juta yang tidak terserap habis.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Marihot Silalahi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi untuk melengkapi pengusutan perkara ini. Di luar itu masih terdapat beberapa saksi lainnya yang akan menjelani pemeriksaan termasiuk seorang saksi ahli dari Kementrian Kesehatan RI.
“Penyidikannya sudah menemukan titik terang, bukti dan keterangan saksi sudah mengkrucut terhadap calon tersangka karena unsure melawan hukumnya sudah diketahui. Hanya saja masih ada beberapa saksi tambahan lainnya untuk lebih memperuncing penyidikan, termasuk unsure merugikan keuangan Negara,” tuturnya.
Diakui Marihot, dalam pengusutan ini tim penyidik telah mengindikasikan besaran kerugian Negara. Hanya saja untuk memastikannya, kejaksaan akan melibatkan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian Negara.


=Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar