10 Januari 2011

DINSOSTEK PB SALURKAN DANA BANTUAN GEMPA BUMI TAHUN II

Web Kota SukabumiDinas Sosial, Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek PB) Kota Sukabumi, saat ini sedang menyalurkan Dana Bantuan Gempa Bumi Tahap II, kepada 611 Kepala Keluarga (KK), yang tersebar di 7 wilayah kecamatan se Kota Sukabumi, dengan total bantuan sebesar 6 milyar 450 juta rupiah. Penyaluran dana bantuan tersebut, dimulai di wilayah Kecamatan Lembursitu, serta disaksikan Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., unsur Muspida, Kepala Dinsostek PB Kota Sukabumi, Drs. H. Saleh Makbullah, M.Si., unsur Muspika, para Lurah, Pimpinan BRI Cabang Sukabumi, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M. menjelaskan, apabila melihat data yang ada, para penerima bantuan tersebut sudah tercover secara keseluruhan. Diharapkannya, dana bantuan yang disalurkan tersebut, agar digunakan dengan sebaik-baiknya oleh warga masyarakat, baik untuk memperbaiki maupun untuk membangun rumah. Namun apabila digunakan untuk membangun rumah, harus dengan konstruksi yang baik, yakni konstruksi yang tahan gempa.
Selain itu, warga masyarakat juga agar senantiasa peduli dan memerhatikan lingkungan. Maksud dan tujuannya untuk menghindari terjadinya bencana, yang saat ini sering terjadi, baik yang diakibatkan oleh alam maupun yang diakibatkan oleh perbuatan manusia. Wakil Walikota Sukabumi mengatakan, Dana Bantuan Gempa Bumi Tahap II ini, baru bisa disalurkan kepada warga masyarakat mulai tanggal 6 Januari 2011, karena baru turun per 31 Desember 2010.
Sementara Kepala Dinsostek PB Kota Sukabumi, Drs. H. Saleh Makbullah, M.Si. menjelaskan, penyaluran Dana Bantuan Gempa Bumi Tahap I di Kota Sukabumi, telah disalurkan kepada 298 KK, diantaranya rusak berat 30 rumah dan rusak sedang 263 rumah, tepatnya pada bulan Mei 2010, dengan total bantuan sebesar 3 milyar 367 juta 760 ribu rupiah. Dana bantuan tersebut, sepenuhnya digunakan untuk memperbaiki dan membangun konstruksi rumah yang tahan gempa.
Dikatakannya, sebagaimana yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), rekonstruksi pasca Bencana Gempa Bumi 2010, pencairan Dana Bantuan Gempa Bumi tersebut, oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dilakukan dalam dua tahap, yakni pada tahap I sebanyak 50 persen dan pada tahap II sebanyak 50 persen. Sedangkan sisa Dana Bantuan Gempa Bumi Tahap II sebesar 50 persen bisa dicairkan kembali, apabila Laporan Penggunaan Dana Bantuan Gempa Bumi Tahap I telah selesai, serta dilaporkan kepada pihak Fasilitator, Lurah, Camat, dan Kepala Dinsostek PB Kota Sukabumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar