15 Januari 2011

Dua Pembantai Gozali Ditangkap

Foto : perli/Radarsukabumi
Radar Sukabumi -- Masih ingat pembantaian Gozali? Warga Citengkor Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang juga tetangga Bupati Sukabumi itu tewas setelah dianiaya enam pelajar SMK Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Kota Sukabumi. Dari tiga pelaku yang buron selama enam bulan terakhir, dua di antaranya ditangkap, kemarin.
Kedua pelaku, Ahmad Taufik (18) warga Kampung Baru, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dan Cepi Riana alias Mamin (20) warga Sindang Sari, Cipanengah, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Mereka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di rumah orang tuanya masing.
Cepi dan Ahmad sempat melarikan diri ke Banten. Informasinya, selama dalam pelarian keduanya mondok dan belajar ilmu agama di Pondok pesantren Al-Fatah. “Kami tinggal di pesantren Al-fatah selama tiga bulan untuk bertobat,” ujar Cepi kepada Radar Sukabumi.
Lanjut siswa AMS yang pernah tidak naik kelas itu, Ia pulang ke rumah orang tuanya di Sukabumi setelah lebaran Idul Adha 1431 Hijriah lalu. Keduanya lalu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga. Cepi bahkan sempat dipukuli sejumlah warga sekitar rumahnya meski saat itu sudah dikawal polisi menuju mobil tahanan.
Saat diintrogasi polisi, Cepi mengaku membacok kepala Gozali 15 Juli 2011 di Lapangan Korpri Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu menggunakan celurit. Gozali dibacok saat diajak bicara dengan Ahmad. “Ini direncananakan Ahmad, saya hanya membacok kepala korban,” aku Cepi yang juga residivis itu. Diketahui Cepi pernah ditahan 2,5 bulan di Mapolres Sukabumi Kota karena kedapatan membawa golok tahun 2008.
Sebelum menangkap Cepi, polisi terlebih dulu meringkus Ahmad di rumahnya. Ia tidak sempat melakukan perlawanan karena polisi sudah mengepung rumah pelaku.
Ahmad sendiri membantah sebagai otak di balik pembunuhan itu. Ia hanya mengaku melakukan penusukan dengan menggunakan golok ke arah iga korban dan punggungnya sebanyak tiga kali bacokan. “Bukan saya yang punya ide pembunuhan ini,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha mengatakan, penangkapan itu hasil informasi dari warga. Seperti halnya tiga pelaku yang terlebih dulu ditangkap, keduanya disangkakan pasal 340 jo 338 jo 120 jo 351 ayat 3 KUHPidana. “Mereka melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Lanjut Engkus saat ini polisi masih melakukan pengejaran satu pelaku lagi, Rido alias Ido. Sepekan setelah pembunuhan polisi membekuk tiga pelaku, yakni, Lukman, Herlambang alias Abang dan Teja alias Ambon. Dari penangkapan kelima pelaku ini, diketahui motif pembunuhan karena perebutan tempat nongkrong di Lapangan Korpri Cisaat Kabupaten Sukabumi.(ryl)

Short URL: http://beta.radarsukabumi.com/?p=1681

Tidak ada komentar:

Posting Komentar