15 Januari 2011

Kejari Lidik Kasus Lingsel

Radar Sukabumi -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) kembali digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, awal tahun ini. Untuk mengumpulkan data dan bukti, penyidik akan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Sukabumi. Salah satunya yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat adalah Kepala Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya yang saat kasus ini bergulir menjabat Asisten Daerah II Kota Sukabumi.
“Mungkin minggu depan kita mulai lagi melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa pejabat terkait,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Zainul Djafrin di sela-sela acara pisah sambut Kepala Seksi Pidana Khusus, Indra Bangasawan yang dimutasi ke Belitung.
Dijelaskan Zainul, dalam kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pejabat. Seperti Camat Warudoyong, Camat Lembursitu, Camat Cibeureum, hingga Camat Baros. Asisten I Kota Sukabumi, Kusna Kurhana pun sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. “Tapi sampai saat ini kita belum menemukan petunjuk kuat untuk menjadi acuan meningkatkan status ke penyidikan,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan dalam kasus pembebasan lahan Lingsel ini, pihak Kejari Sukabumi mensinyalir adanya pelanggaran atau penyelewengan dana. Soalnya, sampai saat ini sejumlah warga mengaku belum dibayar atau penggunaan lahannya belum diganti. Padahal keterangan dari pihak Provinsi Jawa Barat yang mengurusi pembebasan lahan tersebut, diketahui sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Pemkot Sukabumi. “Ini masih kita selidiki, di mana mandeknya dana tersebut,” urainya. Sementara soal lanjutan penanganan kasus korupsi Proyek Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi (Pagargate) Jilid II juga belum ada perkembangan terbaru. Meski demikian dalam waktu dekat juga akan dilanjutkan kembali. “Untuk tahun ini, kami baru mau memulai kembali menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai penanganannya tahun lalu,” ujar Zainul.
Artinya kasus-kasus dugaan korupsi limpahan 2010 akan menjadi ‘PR’ bagi Kasi Pidsus Kejari Sukabumi yang baru, Moch Hari Wahyudi yang sebelumnya bertugas di Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah. Hari sendiri diketahui adalah putra mantan Kajari Sukabumi era tahun 90-an, Mulyati Suwadi.
Zainul sendiri berharap Kasi Pidsus yang baru ini cepat beradaptasi dengan jaksa penyidik Kejari Sukabumi yang lain untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi era Indra Bangsawan.
Sekadar diketahui selama empat tahun menjabat Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Indra menuntaskan sejumlah kasus korupsi seperti Kasus Korupsi APBD Gate, Jamsostek, Kasus Bank Mandiri (Mandiri Gate), Dana BOS dan Blockgrant SMPN 5 Kota Sukabumi serta terakhir kasus Pagargate Jilid I. Dari sejumlah kasus itu, sekitar 20-an pelaku dimejhijaukan dan dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, meski beberapa di antaranya kemudian bebas setelah melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.
“Dalam perjalanan karir saya, di Kota Sukabumi ini mendapat banyak pengalaman. Hampir semua kasus menggunakan cara berbeda dalam pengusutannya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi saya di tempat tugas yang baru,” ujar Indra.(dyl)

Short URL: http://beta.radarsukabumi.com/?p=1693

Tidak ada komentar:

Posting Komentar