15 Januari 2011

Tarif Layanan Kesehatan Di RS BUNUT Akan Dinaikkan

Web Kota Sukabumi --Tarif layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas Utama atau VIP, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, pada akhir bulan Januari 2011, menurut rencana akan dinaikan, antara 15 sampai dengan 25 persen. Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Dokter H. Suherman, MKM. Menjelaskan, rencana dinaikannya tarif tersebut, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Sukabumi, Nomor 22 Tahun 2010, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan, serta telah diusulkan dan diproses sejak 4 tahun yang lalu.
Adapun besaran kenaikan tarif layanan kesehatan tersebut, antara lain, untuk Kelas 1 C, dari 90 ribu rupiah menjadi 125 ribu rupiah, Kelas 1 B, dari 120 ribu rupiah menjadi 180 ribu rupiah, Kelas 1 A Non AC, dari 193 ribu rupiah menjadi 270 ribu rupiah, dan untuk Kelas 1 A, dari 220 ribu rupiah menjadi 290 ribu rupiah. Selanjutnya untuk Kelas 1 Utama, dari 400 ribu rupiah menjadi 540 ribu rupiah, Suite Room 800 ribu rupiah, dan Presiden Suite 1 juta 200 ribu rupiah. Sedangkan tarif untuk Kelas 3 dan Kelas 2 tidak dinaikan, sebab kelas-kelas tersebut untuk kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara untuk Kelas 1 dan Kelas Utama atau VIP, untuk kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, serta para pasien di kelas tersebut, memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk membayar.
Dikatakannya, penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi, Nomor 3 Tahun 2001. Adapun dilakukannya kenaikan tarif tersebut, sebagai salah satu upaya penyesuaian, karena terjadi inflasi harga obat dan alat kesehatan, yang besarannya mencapai antara 400 hingga 500 persen. Selain itu, juga berubahnya status RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, menjadi Program Pendanaan Kompetitif Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Dengan demikian, RSUD ini tidak menerima lagi suntikan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan Pemda hanya membayar gaji pegawai dan belanja jangka panjang saja. Namun demikian, dari jumlah 900 pegawai di RSUD ini, tidak semuanya dibayar oleh pemerintah, karena ada 200 pegawai yang menjadi tanggung jawab RSUD, sebab ke-200 pegawai tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikatakan pula, penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut, hanya untuk komponen jasa rumah sakit, dan jasa pelayanan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar