7 Januari 2011

Keluarga TKW Vonis Mati Minta Pengampunan

SUKABUMI, (PRLM).- Menyusul eksekusi hukuman gantung terhadap salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dipastikan akan segera dilaksanakan. Pihak keluarga Ny Eni binti Katma Mumu (26) warga Kp. Munjul, Desa/Kec. Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, penuh harap agar kerajaan Saudi Arabia mengabulkan permohonan ampunan.
Ny. Eni dinyatakan telah bersalah karena diduga telah membunuh anak kandungnya sendiri saat dilahirkan dirumah majikannya. Jasad bayi merah ditemukan majikannya didalam ember bekas Surat pernyataan pengampunan keluarga sebagaimana yang diminta kerajaan Saudi telah dilayangkan keluarga TKW itu belum lama ini. Begitupun surat serupa telah dilayangkan ke kantor Kedutaan Saudi Arabia, dan Kementrian Luarnegeri (Kemlu).
“Namun hingga saat ini surat tersebut masih belum diperoleh balasan. Mereka sangat berharap ada kepastian hukum terkait rencana eksekusi hukuman mati yang akan diterima Ny. Eni,” kata Kepala Desa (Kades) Gegerbitung, Suganda didampingi Sekdes Teddy Supriadi kepada “PRLM”, Kamis (6/1). (A-162/A-26).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar