9 Januari 2011

Penetapan UMK Harus Transparan

Foto : Andri/Radar Sukabumi
Radar Sukabumi -- Penetapan Surat Kepututusan (SK) Gubernur Jawa Surat Nomor 561/Kep.1564-Bangsos/2010 pada 19 November 2010, mengenai kenaikan Upah Mininum Karyawan (UMK) terus mendapatkan perhatian. Perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan SK tersebut. Penerapanya sendiri dilakukan dengan cara di sosialisasikan langsung kepada karyawan atau setelah karyawan mendapatkan upah tersebut.
Seperti di perusahaan garment PT Dua Sekawan Respati. Perusahaan yang beralamat di Jalan Bangkongreang Desa Banda Kecamatan Cicurug ini, secara gamblang memperlihatkan kenaikan UMK Rp 850 ribu kepada pada karyawan. “Perusahaan kami sudah sepakat mengenai SK dari gubernur, sebab perusahaan sadar jika SK tersebut harus di jalankan untuk kesejehteraan karyawan,” kata KepalaPersonalia Dua Sekawan Respati (DSR), Daday, kepada Radar, kemarin.
Menurutnya, trasnparansi kepada karyawan perlu dilakukan. Dengan begitu upaya stabilitas serta peningkatan hasil maksimal akan dicapai oleh perusahaan, dan kesejahtraan karyawanpun akan meningkat. “Karyawan yang berjumlah sekitar 500 orang ini pun menyambut suka cita UMK ini,” ujarnya.
Daday mengatakan, untuk hitungan upah Rp 850 ribu ini murni di berikan kepada karyawan dan berbeda urusan upah kerja lembur karyawan. ” Gaji pokok tetap Rp 850 ribu, sedangkan untuk uang lembur lain lagi yaitu sekitar tujuh ribu sampai sembilan ribu. Kisaran upahnya tergantung dari jam lembur,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Baban Syahbani mengatakan, SPSI akan terus melakukan peninjauan dan audit penerapan SK gubernur tersebut terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk memantau apakah SK sudah di terapkan atau belum.
Dikatakan Baban, sejumlah perusahaan memang sudah menerapkan UMK Rp 850 ribu itu. Akan tetapi pada teknisnya masih ada perusahaan yang memasukan upah kerja lembur, di golongkan kepada penetapan UMK tersebut.”Misalkan saja sebuah perusahaan menerapkan UMK Rp 850, namun pada hitungannya uang lembur dan uang makan di golongkan. Kalau seperti demikian tenrtu akan sia-sia saja penerapannya. Sebab UMK naik tapi yang di dapatkan oleh karyawan tidak ada uang lebihnya,” tukasnya (rp14)

Short URL: http://beta.radarsukabumi.com/?p=1368

Tidak ada komentar:

Posting Komentar