25 Februari 2011

Karyawan Cosmo Ngaku Ditipu Pimpinan

Radar Sukabumi -- Ratusan karyawan PT Cosmo Tecnology yang beralamat di Jalan Karangtengah, Cibadak berunjukrasa, kemarin. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 850 ribu dilaksanakan manajemen pabrik. Selain itu, buruh pabrik juga mendesak perubahan manajemen perusahaan yang kurang adil dalam memberikan kebijakan kepada karyawan.
Aksi yang dilakukan di depan gerbang pabrik elektronik ini berlangsung sejak pukul 07.00 WIB. Unjuk rasa dilakukan dengan menolak masuk pabrik atau mogok kerja. Aksi ini juga diwarnai penyetopan sebuah mobil trailer yang akan masuk ke pabrik. Unjuk rasa ini berdampak pada terhentinya proses produksi pabrik.
Dalam tuntutanya, karyawan yang dibantu Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyerukan pihak perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK, penghapusan kebijakan yang diatur beberapa staf bernama Berri, Soni dan Deni beserta antek-anteknya yang tidak pro karyawan.
Selain itu, para karyawan merasa menjadi korban manipulasi dan penipuan persetujuan penagguhan UMK yang dilakukan pihak perusahaan. Di mana pada akhir tahun 2010, para karyawan diajak untuk menandatangani surat Produksi Off (PO) yang tujuannya karyawan menyanggupi order produksi pada tahun 2011. Namun yang terjadi surat tersebut bukan untuk PO melainkan penangguhan UMK.
"Kami merasa tidak pernah menyetujui surat penagguhan UMK. Pada saat itu kami menandatangani PO, bukan persetujuan pengguhan UMK. Hal tersebut merupakan sebuah penipuan sekaligus intimidasi kepada karyawan," kata Jejen, salah Deni (37) salah seorang karyawan.
Mengenai upah yang diterima karyawan Cosmo saat ini sebesar Rp770 ribu, adapun penurunan pendapatan gaji dirasakan karyawan saat ini. "Saya pada akhir tahun 2010, menerima sekitar Rp1.300.000, namun pada awal bulan 2011 gaji dirasakan turun, akibat ditiadakanya tunjangan lainnya," timpal Yeti (35), karyawan lainnya.
Pihak manajemen tidak dapat memberikan putusan yang jelas terhadap karyawan, karena perusahaan sudah dead lock dengan penagguhan UMK selama 12 bulan. Akibat tidak adanya jalan keluar, sekitar pukul 11.00 WIB, karyawan membubarkan diri dan berencana akan menggelar aksi yang sama, hari ini.
Tidak ada aksi anarkis dalam unjukrasa tersebut, kendati demikian sekitar 300 personel kepolisian berjaga-jaga di sekitar pabrik. Akibat aksi ini perusahaan mengaku rugi ratusan juta rupiah.(dri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar