24 Februari 2011

Oknum Pungli Prona Bisa Dipidanakan

Radar Sukabumi -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi James F. Tirayoh, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi peserta Program Tatalaksana Pertanahan (Prona) 2011, agar tidak terbujuk oleh rayuan para oknum (calo) yang meminta biaya untuk pembuatan sertifikat tanah Prona. “Pembuatan sertifikat Prona sepenuhnya dibiayai oleh negara, terkecuali untuk pembelian materai yang dibebankan kepada masyarakat,” kata James saat ditemui Radar Sukabumi di ruang kerjanya.
James juga menegaskan kepada semua penerima bantuan sertifikat gratis Prona , agar melaporkan oknum yang memungut biaya dalam pembuatan sertifikat Prona. Bahkan pihaknya tidak akan bertanggungjawab apabila ada warga yang menitipkan uang kepada oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pembuatan sertifikat Prona.
" Kepada masyarakat tolong jangan hiraukan para oknum yang memungut biaya sertifikat ini, karena gratis. Jika di lapangan ada oknum yang benar-benar meminta uang dengan mengatas namakan BPN Kota Sukabumi segera laporkan kepada saya (BPN) atau ke pihak kepolisian langsung. Karena jika memang terbukti oknum ini melakukan pungli, maka dia bisa dipidanakan," tegasnya. Lebih lanjut James menjelaskan, untuk tahun 2011 ini kuota PRONA untuk Kota Sukabumi sebanyak 350 sertifikat yang disebar di 7 kecamatan, dimana setiap kecamatan untuk 1 kelurahan sekitar 50 sertifikat Prona.
“Setiap melakukan penyuluhan, kami terus memberikan sinyal bahaya kepada aparat diwilayah untuk tidak mengutip uang sebagai jasa pembuatan sertifikat prona kepada warga,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai upaya untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya pungutan uang di wilayah oleh oknum-onum tertentu. Pihaknya telah menerjunkan satuan tugas (satgas), untuk terjun langsung ke wilayah menindaklanjuti keluhan warga. (sri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar