24 Februari 2011

Polsek Palabuhanratu Tangkap Pengedar Upal

SUKABUMI, (PRLM).- Ratusan lembar uang palsu (upal) rupiah, dolar Singapura dan uang Brazil (UB) berhasil diamankan petugas Polsek Palabuhanratu. Upal sebanyak itu disita dari tangan tersangka, Rizal Lusibahi (31) warga Kp. Cihuni RT 03/RW 01, Ds. Pagelaran, Kec. Malingping, Kab. Lebak, Provinsi Banten di kafe "Pesona" di Pantai Citepus Istiqomah, Ds. Citepus, Kec. Palabuhanratu, Rabu (23/2) dini hari. Selain upal, petugas pun menyita barang bukti dua unit handphone milik tersangka.
"Kasus peredaran upal ini diketahui berdasarkan laporan dari pengelola kafe, Rabu dini hari. Berbekal laporan itu, kita langsung menugaskan sejumlah anggota untuk meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di kafe, langsung kami tangkap hingga digelandang ke mapolsek," kata Kapolsek Palabuhanratu, Komisaris H. Sugoro ketika dikonfirmasi di Mapolsek, Rabu (23/2).
Ia menyebutkan, barang bukti upal rupiah yang disita dari tangan tersangka, sebanyak 151 lembar pecahan Rp 100.000, senilai Rp 15,1 juta. Ditambah lagi, 500 lembar dolar Singapura pecahan 5 dolar dan 232 lembar uang Brazil (UB) pecahan 500 UB. Barang bukti lainnya, dua unit handphone milik tersangka.
"Dari upal rupiah sebanyak itu, sebagian sudah dibayarkan tersangka untuk membayar minum-minum di kafe senilai Rp 3,2 juta, membayar kamar hotel Rp 800.000, dan sisanya disita dari tas gendong dia (tersangka-red), termasuk dolar Singapura dan UB," kata Sugoro didampingi Panit I Reskrim, Ajun Inspektur Satu, Catur Budiono.
Sugoro menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, upal sebanyak itu didapat dari seseorang di luar kota yang hingga kini keberadaannya masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka mendapatkan upal itu semuanya senilai Rp 19 juta pecahan Rp 100.000. Sedangkan yang dibawa ke wilayah Palabuhanratu dan sebagian sudah dipakai transaksi sebesar Rp 15,1 juta. Upal sebanyak itu selain digunakan tersangka untuk bertransaksi di wilayah Palabuhanratu, juga sudah dibelanjakan di kampungnya sendiri. Bahkan sebagian sudah diberikan kepada istri dan anaknya untuk uang belanja dan jajan. "Jadi upal ini sudah dipakai transaksi di mana-mana, termasuk di kampungnya sendiri," tutur Sugoro.
Sementara itu di ruang Reskrim Polsek Palabuhanratu, pengelola Kafe "Pesona", Rosita (42) mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran upal itu, bermula ketika kafenya kedatangan tamu sebanyak empat orang, yang salah satunya tersangka, Selasa (22/2) malam pukul 22.00 WIB. Mereka datang ke kafenya sengaja pesan minuman dan karaoke. Setelah selesai, Rabu (23/2) dini hari, mereka membayar minumannya sebesar Rp 2,2 juta, kasir Rp 400.000 dan membayar jasa karyawan Rp 600.000., hingga total yang dibayarkan Rp 3,2 juta.
"Ketika saya pegang uangnya, serasa ada yang beda. Saat itu saya ragu bahwa itu uang asli. Karena penasaran, saya menyuruh karyawan untuk membelanjakan uang itu ke warung sebelah. Ternyata kecurigaan saya benar, uang itu ditolak warung karena uang palsu. Masih penasaran juga, saya belanjakan lagi ke warung lainnya. Ternyata, jawabannya sama. Setelah yakin, malam itu juga saya langsung melaporkan kasus upal ini ke kantor Polsek Palabuhanratu hingga pelakunya ditangkap dan ratusan lembar upalnya disita. Bahkan setelah diperiksa polisi, di dalam tas gendongnya masih banyak upal. Tak hanya rupiah saja, tapi ada juga upal dolar Singapura dan UB," kata Rosita. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar