18 Maret 2011

Ahmadiyah Kota Sukabumi Tolak Tobat

SUKABUMI -- Jemaah Ahmadiyah di Kota Sukabumi bersikukuh pada keyakinannya. Mereka menolak tobat bersama seperti para Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. "Kami kan Islam, tobat itu urusan pribadi muslim pada Allah. Kami nggak mengerti tobat seperti apa yang dimaksudkan itu," ujar Pimpinan Dewan Keluarga Mesjid (DKM) Jemaah Ahmadiyah Kota sukabumi, Dili kepada Radar Sukabumi kemarin (17/03).
Menurut dia, pihaknya mempertahankan kepercayaan yang selama ini dianutnya. Apalagi untuk bersyahadat dirinya telah melakukannya. ''Kenapa harus mengucapkan kalimah syahadat untuk masuk Islam," tambahnya.
Menanggapi penolakkan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Dedi Ismatullah terus berupaya agar Jemaah Ahmadiyah di kota ini bertobat seperti halnya di Kabupaten Sukabumi dan Bogor. "Berbicara tobat, itu kan hak preogratif manusia terhadap Tuhannya yang bersifat absolut. Nggak perlu ada paksaan. Namun seacara bertahap, kita menuju ke arah sana," katanya.
Ditempat terpisah, Bupati Sukabumi Sukmawijaya resmi melarang Ahmadiyah. Larangan ini melalui keputusan bupati nomor 300/kep-156-kesbangpol dan linmas/2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sukabumi. "Lahirnya perbup ini untuk memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor Keputusan 033/A/Ja/6/2008 Dan Nomor 199 Tahun 2008, disamping untuk mencari solusi akibat adanya pertentangan di masyarakat akibat dampak adanya penyebaran paham keagamaan yang dilakukan Ahmadiyah," terang Sukmawijaya dalam sambutan acara Rakornis Pimpinan Muspida Sukabumi di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin.
Hadir pada Rakornis itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, Wakil Walikota Sukabumi, Mulyono, Dandim 0607, Letkol (CZI) Rachmat Budiwibawa, Kapolres Sukabumi, AKBP Bagus Srigustian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Marihot Silalahi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Unsur MUI dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sukmawijaya, perbup ini untuk mengawasi Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran, penafsiran, aktivitas menyimpang pokok-pokok dari ajaran agama Islam, mencegah perbuatan melawan hukum yang yang dillakukan masyarakat terhadap penyebaran paham Ahmadiyah. Selain itu, melakukan pembinaan terhadap Ahmadiyah agar mereka kembali menganut ajaran Islam sesuai Al-Qur`an Ahlusunnah Wal Jamaah.
"Konkritnya dalam perbub ini beriisi larangan bagi penganut Ahmadiyah agar tidak melakukan kegiatan seperti penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik. Sementara untuk masyarakatdalam perbup ini tak boleh melakukan aksi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, "terang Sukmawijaya.(rp2/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar