14 Maret 2011

Ahmadiyah Sukabumi Tolak MUI

Sukabumi – Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Warungkiara keberatan menerima kunjungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Bahkan Ahmadiyah menolak kehadiran MUI untuk menjadi imam shalat di lingkungannya. Pesan penolakan Jamaah Ahmadiyah terungkap dalam rapat koordinasi unsur Muspida di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jum’at (11/3) kemarin.
Assisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi yang juga pimpinan rapat koordinasi, Sofyan Effendi mengakui adanya penolakan Jamaah Ahmadiyah terhadap MUI. Namun penolakan Jamaah Ahmadiyah itu tidak perlu disikapi secara emosinal. Justru Pemerintah Daerah akan mencari solusi terbaik untuk memberikan pembinaan terhadap Jamaah Ahmadiyah.
”Dalam urusan shalat, Jemaah Ahmadiyah memang tidak ingin imamnya dipimpin orang lain. Mereka ingin menjadi imam untuk komunitasnya sendiri. Padahal kita berharap Ahmadiyah bisa berbaur dengan umat Islam lainnya,” ungkap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi ini.
Menurut Sofyan, Jemaah Ahmadiyah harus mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri termasuk Peraturan Gubernur Jawa Barat, Pemerintah secara tegas melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah. Larangan itu akan diperkuat sejumlah pemerintahan daerah termasuk Pemda Kabupaten Sukabumi.
”Makanya kita sedang merancang pembentukan tim untuk penanganan Jemaah Ahmadiyah. Tim ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemda Kota Sukabumi. Diharapkan kesepakatan tim gabungan akan selesai pada pekan depan,” papar Sofyan.
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Zezen Zaenal Abidin menegaskan komitmennya untuk menyadarkan warga Ahmadiyah di Sukabumi. Soalnya Fatwa MUI Pusat menyatakan Jamaah Ahmadiyah bukan merupakan Agama Islam serta masuk aliran sesat.
”Karena itu kami akan berusaha mengajak Jemaah Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar,” ungkap kiyai kharismatik yang juga Pimpinan Ponpes Azzainiyah Nagrok Salabintana ini.
Dijelaskan Zezen, salah satu bukti Ahmadiyah sesat dibuktikan dengan adanya penafsiran terhadap ayat-ayat Al Quran. Hasil kajian para ulama menyebutkan ada sekitar 329 ayat yang ditafsirakan salah. Kesalahan penafsiran itu tertuang dalam delapan kitab milik Jemaah Ahmadiyah.
Berdasarkan catatan Jurnal Bogor, ada lima lokasi komunitas Ahmadiyah di wilayah Sukabumi. Tiga diantaranya masuk dalam pengawasan Polres Sukabumi yakni di Kecamatan Warungkiara, Jampang Tengah dan Parakansalak. Sedangkan dua lokasi yang masuk pengawasan Polres Sukabumi Kota berada di daerah Panjalu Salabintana dan Jalan Sriwedari Kota Sukabumi.

=Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar