23 Maret 2011

BPSK Menangkan Pelanggan PLN

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi memenangkan gugatan pelanggan listrtik, Deliana Irianto (52) terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sukabumi. Sidang penyelesaian sengketa konsumen ini digelar di Cibadak, Senin (21/3).
Dalam putusannya BPSK menghapus kewajiban Deliana Irianto untuk membayar denda sebesar Rp 2,4 juta. Besaran denda muncul setelah Deliana dianggap telah melanggar penggunaan Kwh. Namun putusan belum inkrah karena keduabelah pihak masih diberik kesempatan mengajukan keberatan.
Sekretaris BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menjelaskan sengketa antara konsumen (pelanggan listrik) dengan PT. PLN ini telah digelar dalam lima kali persidangan. Dan pada sidang terakhir dimenangkan oleh konsumen.
”Keputusan BPSK yang digelar Senin itu belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum. Dan kedua belah pihak masih ada waktu selama dua pekan atau 14 hari terhadap keputusan tersebut untuk menyampaikan keberatan atau tidaknya,” jelas Memed kepada wartawan, Selasa (22/3).
Deliana Irianto mengungkapkan hasil keputusan dari BPSK Kabupaten Sukabumi akhirnya membuat dirinya bersyukur. Pasalnya dari fakta dan bukti selama persidangan dirinya memang tidak melakukan pelanggaran KWH miliknya.
”Saya bersyukur yang awalnya harus membayar denda ke PT. PLN sebesar Rp. 2,4 juta lebih kini dihapuskan. Dan semuanya memang terbukti bahwa saya tidak salah dan tidak melanggar KWh,” ungkap Deliana kepada wartawan, Selasa kemarin.
Sementara Analisa Hukum PT. PLN APJ Sukabumi, Priyo Sujono menuturkan bahwa BPSK Kabupaten Sukabumi sudah memutuskan penghapusan pembayaran oleh konsumen. Namun pihaknya masih mempelajari keputusan BPSK tersebut.
”PLN mungkin kalah ya. Tapi keputusan itu kan belum inkrah. Setelah dipelajari nanti akan menentukan sikap, apakah keberatan dan langsung menempuh ke pengadilan umum atau tidak,” tutur Priyo seraya mengatakan pihaknya masih ada waktu untuk memberikan jawaban kepada BPSK.

= Budiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar