23 Maret 2011

Warga Blokir Pabrik Sepatu Merk "Nike"

Sukabumi - Puluhan warga memblokir jalan menuju lokasi pabrik sepatu di Kampung Baros Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/3) kemarin. Aksi warga ini nyaris melumpuhkan aktivitas perusahaan yang memproduksi sepatu merk terkenal “Nike” ini. Upaya pemblokiran berhasil digagalkan aparat kepolisian yang berusaha melakukan negosiasi dengan pimpinan pengunjuk rasa.
Menurut keterangan yang dihimpun Jurnal Bogor, aksi warga dipicu ulah perusahaan yang dianggap melanggar kesepakatan bersama . Kemarahan semakin bertambah setelah rekanan perusahaan dituding belum melunasi hutang pengiriman bahan material sebesar Rp 800 juta. Sejauh ini warga masih memberikan toleransi bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Koordinator aksi, H. Makmur mengatakan, tindakan pemblokiran jalan merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap perusahaan. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, perusahaan siap memberikan kontribusi terkait masalah dampak lingkungan. Fakta di lapangan membuktikan banyak poin kesepakatan yang belum dilaksanakan perusahaan.
”Sejak beroperasinya pabrik sepatu ini, banyak kejadian yang berdampak merugikan masyarakat sekitar. Diantaranya sempat terjadi banjir kiriman yang menggenangi pemukiman warga. Untuk penanganan banjir, kami bersama perusahaan sepakat untuk membuat saluran drenaise,” kata Makmur yang diamini warga lainnya.
Kenyataannya, kata Makmur, perusahaan belum bisa merealisasikan kesepakatan tersebut. Padahal dampak akibat lingkunggan ini sangat mengganggu masyarakat sekitar. Warga akhirnya mendesak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi untuk mengkaji ulang ijin pembangunan pabrik sepatu ini.
”Kami sudah menyurati BPPT untuk minta dialog terkait keberadaan pabrik sepatu ini. Intinya kami ingin mendapat pejelasan menyangkut analisa mengenai dampak lingkungannya. Jangan sampai kehadiran perusahaan justru menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Selain menyoal masalah lingkungan, beberapa warga mendesak perusahaan segera melunasi utang bekas pembelian material. Soalnya rekanan yang ditunjuk perusahaan hingga saat ini masih menunggak utang sebesar Rp 800 juta. Rincian utang diantaranya untuk Forum Warga Baros sebesar Rp 400 juta, CV Aulia sebesar Rp 150 juta dan CV Demik senilai Rp 250 juta.
”Penyelesaian utang ini terkatung-katung sejak empat bulan yang lalu. Sesuai kesepakatan terakhir menyebutkan perusahaan akan melunasi kewajibannya pada 10 Maret 2010. Bahkan kesepakatan itu disaksikan langsung seorang perwira polisi,” kata Makmur.
Akibat belum tuntasnya persoalan itu, warga siap mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar. Mereka juga mengancam akan menutup akses jalan yang setiap hari dilalui kendaraan milik perusahaan termasuk ribuan buruhnya. ”Bila perlu kami akan menggali jalan sehingga kendaraan tidak bisa masuk,” kata sejumlah warga.

= Rojab Asy’ari

1 komentar:

  1. itu utang 800jt berupa apa? pembelian barang? atau karena upah preman turun barang?
    kalau karena pembelian barang, perusahaan bisa dituntut karena pidana penipuan, tapi kalau karena preman turun barang, yang dituntut harusnya premannya, karena itu termasuk pungli.

    BalasHapus