17 Maret 2011

Kab. Sukabumi Terbitkan Kepbup tentang Larangan Ahmadiyyah

SUKABUMI, (PRLM).- Setelah beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa Barat mengeluarkan kebijakannya untuk melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), kini giliran Kab. Sukabumi mengeluarkan kebijakan yang sama. Pelarangan kegiatan JAI di Kab. Sukabumi itu, dituangkan dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) No. 300/Kep.156-Kesbangpol dan Linmas/2011, tertanggal 15 Maret 2011 yang ditandatangani Bupati Sukabumi, H. Sukmawijaya, M.M.,. Kepbup tersebut, sebagai kepanjangan SKB Tiga Menteri No. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan JAI di Jawa Barat.
Di dalam Kepbup tersebut, memuat delapan butir keputusan. Hal itu, di antaranya melarang penganut, anggota dan anggota pengurus JAI di Kab. Sukabumi melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.
Hal itu, meliputi penyebaran ajaran JAI secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik dan media lainnya serta pemasangan papan nama organisasi JAI di muka umum. Selain itu, pemasangan papan nama di rumah peribadatan dan lembaga pendidikan dengan identitas JAI serta penggunaan atribut JAI dalam bentuk apapun. Keputusan lainnya, masyarakat Kab. Sukabumi dilarang melakukan tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut JAI yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi, H. Sukmawijaya, M.M., di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (17/3) mengatakan, isi kepbup tersebut esensinya sama dengan SKB Tiga Menteri dan pergub, yakni melarang penyebaran ajaran JAI yang dinilai bertentangan dengan pemahaman hukum dan pokok-pokok ajaran agama Islam yang bisa memicu terjadinya konflik. Seandainya ada indikasi penyebaran ajaran Ahmadiyah, masyarakat harus melaporkan kepada aparat kepolisian. "Biar kepolisian yang menanganinya. Masyarakat jangan bertindak sendiri apalagi sampai main hakim sendiri. Justru dengan adanya regulasi ini, diupayakan bisa terhindar kontak fisik antara warga masyarakat dengan penganut Ahmadiyah," katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar, Bagus Srigustian, S.H., M.H., mengatakan, dengan diterbitkannya kepbup tersebut, tugas pihak kepolisian memberikan rasa aman, baik kepada penganut JAI maupun kepada masyarakat. Selain itu juga, kepolisian pun senantiasa menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dan mencegah terjadinya kontak fisik dan tindakan anarkis di masyarakat.
"Kita bersama unsur TNI, sudah mengantisipasi hal itu. Kita sudah mengintesifkan upaya pengamanan dan pencegahan, terutama di enam kecamatan yang terdapat penganut Ahmadiyah. Keenam kecamatan itu, antara lain Parakansalak, Cibadak, Warungkiara, Cikembar, Parungkuda dan Jampang Tengah. Jumlah penganut Ahmadiyah, sampai saat ini diperkirakan sekitar 600 orang," kata Bagus. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar