12 Maret 2011

Kejari Usut Dua Kasus Korupsi di Kota Sukabumi

Sukabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi semakin mantap mengusut dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sukabumi. Prioritas pengusutan mengarah ke kasus dugaan korupsi Proyek Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Selatan dan Proyek Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi jilid kedua. Kedua kasus ini menjadi bidikan Kejari dalam penanganan perkara korupsi tahun 2011.
”Kejari Sukabumi ditarget untuk mengungkap lima perkara korupsi dalam setahun. Untuk sementara kami memprioritaskan terhadap dua kasus dugaan korupsi Proyek Pembebasan Jalan Lingkar Selatan dan lanjutan penanganan korupsi Penataan Gedung DPRD Kota Sukabumi,” ungkap Kepala Kejari Sukabumi, Zainul Djafri saat ditemui Jurnal Bogor di ruang kerjanya, Selasa (1/3) kemarin.
Menurut Zainul, pihaknya akan memprioritaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Proyek Pembebasan Jalan Lingkar Selatan. Pasalnya, kasus ini melibatkan masyarakat luas serta menghabiskan dana cukup besar. Sekalipun perkara ini terjadi saat Kota Sukabumi dipimpin Walikota Molly Muljahati Djubaedi.
”Saat itu yang jadi Sekretaris Daerahnya adalah Muslikh Abdussyukur. Karena yang bersangkutan akhirnya menjadi Walikota, proyek pembebasan lahan ini akhirnya ditangani Assisten Daerah Pemerintahan Kusna Kurhana. Namun penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Zainul.
Dijelaskan Zainul, penyelidikan kasus ini telah meminta keterangan sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Pemda Kota Sukabumi maupun Pemda Provinsi Jawa Barat. Bahkan Kejari sedang mengembangkan hasil pemeriksaan saksi mantan Kepala BPN Kota Sukabumi, Cahyo.
”Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap adanya kejanggalan dalam proses pembebasan lahan. Pihak Pemda Provinsi Jawa Barat mengaku telah menyerahkan dana pembebasan lahan kepada Pemda Kota Sukabumi. Yang menjadi persoalan, proses pembebasan lahan tidak didukung bukti kepemilikan tanah,” papar Zainul.
Padahal, kata Zainul, setiap pembebasan lahan semestinya didukung bukti kepemilikan tanah berbentuk surat girik atau sertifikat. Tetapi fakta di lapangan memperlihatkan proses pembebasan lahan cukup dengan bukti tanda tangan masyarakat. Selain itu ada beberapa lahan masyarakat yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi.
Sementara itu, Kejari kembali akan membuka lembaran baru kasus dugaan korupsi Proyek Pemagaran Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kasus Pagar Gate Jilid ke-I telah berhasil menyeret tiga pejabat dan dua pengusaha ke Rutan Nyomplong. ”Untuk kasus lanjutannya, kami sedang mengarahkan penyelidikan terkait keterlibatan konsultan pengawas,” tandas Kejari.

=Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar