23 Maret 2011

Kran Pemekaran Baru Dibuka Usai Revisi UU 32

JAKARTA -- Pemerintah mengulur masa moratorium pemekaran. Jika sebelumnya pembahasan RUU pemekaran dijanjikan dimulai lagi jika sudah kelar penyusunan grand design penataan daerah, kini ada alasan terbaru. Keran pemekaran akan dibuka lagi setelah selesai pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan kebijakan pemerintah terbaru ini. Secara runut dibeberkan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah otonom baru. Sebagian memang sudah selesai dievaluasi. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi acuan penyusunan grand design penataan daerah.
Nah, rumusan penataan daerah itu nantinya akan diadopsi sebagai materi revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Sudah pasti, persyaratan pemekaran juga akan dikaitkan dengan penataan dimaksud. "Nantinya, itu dituangkan ke revisi UU 32. Di situ nanti diatur persyaratan-persyaratan pemekaran," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).
Jadi, pembahasan pemekaran nunggu revisi UU 32 selesai? "Ya, kran dibuka lagi setelah ada UU nomor 32 hasil revisi," jawabnya.
Dari aspek anggaran, apakah sudah siap? Dijelaskan, soal pendanaan untuk daerah pemekaran, tidak terlalu jadi masalah. Pasalnya, dana yang akan diberikan ke daerah baru hasil pemekaran, tahap awalnya diambilkan dari induk. "Dananya itu-itu juga. Uang yang dulunya di induk, begitu mekar, ya sebagian dialihkan ke daerah baru. Begitu juga soal pegawainya," terangnya.
Mengenai dana untuk pembangunan gedung atau kantor, lanjutnya, bisa dilakukan secara bertahap sehingga tidak menjadi beban keuangan. "Masalah itu bisa bertahap. Bisa ngontrak dulu nggak apa-apa," ucap mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengaku pihaknya mengikuti kebijakan Kemendagri. "Kewenangannya ada di Kemdagri. Tapi kalau kami baca dari hasil rekomendasi, sementara ini kita lebih baik (ikut) moratorium saja," kata Agus di Jakarta, Selasa (22/3).
Disebutkan Agus, hasil kajian di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemekaran daerah dinilai gagal. Di beberapa tempat, daerah pemekaran baru diketahui tak siap mengatur birokrasi dan keuangannya. Karena itulah, kata Agus, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan moratorium itu akan dicabut.
Data di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga saat ini sudah ada 96 daerah yang antre untuk dimekarkan. “Laporan yang DPD terima ada sekitar 96 daerah yang menanti pemekaran. Berkasnya sudah masuk tapi belum bisa diproses,” kata anggota Komite IV DPR RI, Marhani Pua, Senin (21/3). (sam/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar