16 April 2011

Biaya Pembuatan SIM Secara Massal di Kab. Sukabumi, Relatif Mahal

SUKABUMI, (PRLM).- Sejumlah warga mengeluh karena biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru secara massal di Polres Sukabumi, Minggu (10/4) lalu, diduga relatif mahal hingga melebihi dari ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C yang baru sebesar Rp 100.000. Namun biaya pembuatan SIM C yang baru secara massal, hingga mencapai Rp 300.000. Begitupula dengan pembuatan SIM A yang baru. Dari ketentuan Rp 120.000, namun pembuatan SIM secara massal biayanya mencapai Rp 350.000.

“Jadi biaya pembuatan SIM baru secara massal di Polres Sukabumi, Minggu (10/4) lalu itu, untuk SIM C-nya Rp 300.000 dan SIM A-nya Rp 350.000,” kata Mamat (42) warga Kec. Surade ketika dihubungi “PR” di Palabuhanratu, Jumat (15/4).
Menurut dia, biaya pembuatan SIM C dan SIM A yang baru secara massal masing-masing seharga Rp 300.000 dan Rp 350.000 itu, dilakukan dengan cara “nembak”. Untuk ujian teori dan praktiknya, seolah-olah sudah dilakukan melalui layanan SIM keliling (SIMling) di daerah masing-masing. Hal itu, seperti di Jampangkulon dan Surade.
“Jadi khusus untuk daerah Pajampangan, sebelum pembuatan SIM di polres, sempat ada pelayanan SIM keliling dulu di daerah masing-masing. Nah, ujian teori dan praktiknya, seolah-olah sudah dilakukan melalui layanan SIM keliling tersebut. Jadi kita datang ke ruang SIM di polres, tinggal difoto saja,” ujar Mamat.
Ia mengatakan, pembuatan SIM baru secara massal itu, dilakukan serempak dengan daerah lainnya di ruang SIM Polres Sukabumi, Minggu (10/4) lalu. Saat itu, jumlah pemohonnya hingga mencapai ratusan orang. “Tak hanya Jampangkulon dan Surade saja, tapi ada juga warga Cibadak. Cuma untuk warga Cibadak, ujian teori dan praktiknya dilakukan di polres,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar, Bagus Srigustian, S.H., M.H, membantah dugaan tersebut. Ia mengatakan, biaya pembuatan SIM baru secara massal di Polres, sudah sesuai ketentuan. Kalau pun ada biaya pembuatan SIM C dan A yang baru hingga mencapai masing-masing Rp 300.000, dan Rp 350.000, kemungkinan proses pembuatan SIM-nya disengaja dikoordinasikan oleh pihak ketiga. Sebab tak jarang, ada beberapa perusahaan yang sengaja memasilitasi pembuatan SIM para karyawannya dengan cara dikolektifkan. Dalam pembayarannya pun, dicicil dengan memotong gaji karyawannya per bulan.
“Nah, cara seperti ini sengaja dikoordinasikan oleh pihak perusahaannya sendiri. Permohonan dari masyarakat biasa pun sama, yang mengoordinasikannya warga juga. Kalau bayar ke kitanya, tetap saja harga standar sesuai ketentuan,” kata Bagus.
Ia membenarkan pada Minggu (10/4) lalu ada pembuatan SIM massal di Mapolres Sukabumi. Pemohonnya, tak hanya dari masyarakat biasa saja, melainkan dari pihak perusahaan dan serikat pekerjanya. Saat itu, jumlah pemohon SIM massal mencapai ratusan orang. “Waktu pembuatan SIM massal, Minggu (10/4) lalu, di antaranya ada dari perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), serikat pekerja dan masyarakat biasa,” tuturnya. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar