22 April 2011

Chevron Dituding Ingkar Janji

Sukabumi - Gabungan Pengusaha Gunung Salak (Gapegsa) menuding PT Chevron Geothermal Salak (PT CGS) ingkar janji. Tuduhan ini muncul akibat kekecewaan pengusaha lokal dalam urusan pembagian proyek. Pasalnya, mayoritas proyek yang didanai perusahaan asing milik Amerika Serikat ini, justru dikuasai perusahaan besar asal Jakarta.
Penegasan itu disampaikan sejumlah pengurus Gapegsa saat menggelar pertemuan di Rumah Makan “Ampera” Cisaat Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/4) sore. Mereka menuntut komitmen PT Chevron untuk merealiasikan kesepakatan bersama yang ditandatangani unsur Muspida Kabupaten Sukabumi setahun yang lalu. Dalam kesepakatan itu disebutkan PT Chevron harus memaksimalkan penggunaan tenaga kerja lokal.

”Memang ada beberapa poin kesepakatan yang telah direalisasikan PT Chevron bersama mitra kerjanya PT Tripatra Engineers & Construcors. Namun masih ada beberapa kesepakatan lainnya yang hingga saat ini belum berjalan. Salah satunya mengenai distribusi proyek yang semestinya memaksimalkan potensi tenaga kerja lokal,” ungkap Ketua Gapegsa, H. Oos Setiadi yang diamini beberapa pengurus lainnya.
Menurutnya, hampir 90 persen proyek pembangunan di lingkungan PT CGS mengalir ke PT BRE dan Wirana. Kedua perusahaan besar ini dikenal bukan milik pengusaha lokal. Hanya saja, PT BRE dan PT Wirana memiliki kantor di sekitar Gunung Salak dengan PT CGS.
”Kami tidak mempersoalkan kehadiran dua perusahan besar yang nota bene berasal dari luar ini. Hanya saja, kami menuntut komitmen PT Chevron untuk memaksimalkan potensi pengusaha lokal. Hal ini sesuai kesepakatan bersama termasuk keinginan Bupati Sukabumi,” katanya.
Selain itu para pengusaha lokal juga menuntut transparasi kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT CGS. Sesuai komitmen awal setiap ada pengumuman lelang akan disampaikan secara terbuka. Kenyataannya PT Tripatra hanya mengumumkan kegiatan lelang di papan pengumuman yang berada di sekitar PT CGS.
”Pengumuman lelang semestinya dipasang di Kantor Kecamatan termasuk di Sekretariat Gapegsa. Bahkan ada klausul informasi lelang ini akan diumumkan di koran lokal. Kenyataannya pengumuman lelang hanya ditempel di sekitar lokasi PT CGS,” tandasnya.
Perwakilan PT Tripatra yang merupakan mitra kerja PT CGS, Edi mengakui adanya sejumlah proyek yang dikuasai dua perusahaan besar asal Jakarta. Kedua perusahaan ini layak mendapatkan proyek sesuai prosedur yang berlaku. Sebab setiap kegiatan proyek ditentukan berdasarkan proses lelang.
”Sebenarnya kami membuka peluang bagi pengusaha lokal. Dari sekitar 40 pengusaha lokal, hanya 20 yang dinyatakan layak untuk ikut lelang. Hanya saja, kami tidak mau ambil resiko mengingat kemampuan pengusaha lokal sangat terbatas,” kata Edi saat dihubungi Jurnal Bogor tadi malam.
Oleh karena itu, kata Edi, pernyataan Gapegsa yang menuding PT CGS ingkar janji dianggap kurang tepat. Pasalnya, PT CGS juga telah memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk ikut dalam kegiatan proyek. Bahkan pekerjaan yang tidak mengandung resiko biasanya diserahkan kepada pengusaha lokal.

= Rojab ASy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar