20 Mei 2011

Gugatan Pasien RSUD R. Syamsudin Berakhir Islah

Sukabumi -- Sidang perdana soal gugatan salah satu pasien RSUD R Syamsudin bernama Maskudah (47) kepada pihak RSUD R Syamsudin di Pengadilan Negeri Sukabumi kemarin berakhir damai. Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban didampingi dua hakim anggota akhirnya melakukan mediasi terhadap pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukum Maskudah, Youngky Fernando dkk dengan pihak tergugat RSUD R Syamsudin yang diwakili Rudi Juhayat dkk.
Hasilnya? Pada mediasi tersebut pihak RSUD R Syamsudin kembali menerima Maskudah sebagai pasien rawat inap. Dan hari ini direncanakan pihak RSUD akan menengok pasien Maskudah.
Sebelum mediasi ini dilakukan, kasus gugatan yang terjadi menurut Youngky Fernando adalah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak RSUD. "Kami katakan melawan hukum karena pihak RSUD telah mengusir pasiennya yang bernama Maskudah dalam keadaan sakit,"tandas Youngky.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari fakta persidangan, Maskudah sejak April 2011 menderita sakit pada bagian dalam organ tubuhnya. Warga Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi itu dirawat dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Awalnya, Maskudah dibawa keluarganya ke RSUD Palabuhanratu. Namun karena keterbatasan peralatan operasi akhirnya dirujuk ke RSUD R Syamsudin dan menjalani perawatan sejak Jum'at (15/4)
Singkat informasi setelah beberapa hari mendapat perawatan pihak rumah sakit meminta keluarga korban untuk melakukan rawat jalan. Padahal waktu itu kondisi Maskudah masih dalam keadaan sakit karena belum mendapatkan operasi sampai akhirnya perut Maskudah membuncit.
Namun halini dibantah Kuasa Hukum RSUD Syamsudin, Rudi Juhayat. Ia membantah keras bahwa pihak RSUD telah mentelantarkan pasiennya.
"Pihak RSUD tidak pernah menelantarkan pasien yang sedang kesakitan. Mungkin, ada kesalahpahaman saja. Maksud kami membiarkan pasien tersebut berobat jalan karena untuk penyakit yang dialami Ibu Maskudah membutuhkan pengobatan yang cukup lama bisa sampai 5 atau 6 bulan pemeriksaan,"bebernya.
Untuk itu, pihak RSUD merasa kasihan terhadap kondisi pasien. Yang akhirnya pihak RSUD menyarankan agar Maskudah untuk berobat jalan saja. Dan jika kejauhan, maka berobat jalan bisa dilakukan dengan mediasi. (rp4/pkl1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar