9 Mei 2011

Penambangan Emas Cigaru Dipertanyakan

SUKABUMI, (PRLM).- Masyarakat penambang emas di Cigaru, Ds. Kertajaya, Kec. Simpenan, mempertanyakan tata ruang wilayah penambangan secara umum di Kab. Sukabumi, termasuk penambangan emas di Cigaru.
Pasalnya, hingga saat ini masyarakat penambang belum pernah mendapatkan informasi atau data-data pendukung tentang tata ruang wilayah penambangan yang dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kab. Sukabumi.

“Terus terang, sampai sekarang kami belum pernah melihat data-data tentang tata ruang wilayah penambangan secara umum di Kab. Sukabumi, termasuk di Cigaru ini. Jangankan data pendukung, informasi maupun sosialisasi tentang wilayah penambangan pun, sampai sekarang kami belum pernah mendengarnya,” ujar koordinator masyarakat penambang emas di Cigaru, Dede Kusdinar ketika dihubungi melalui telefon di Cigaru, Ds. Kertajaya, Kec. Simpenan, Minggu (8/5).
Menurut dia, kejelasan tentang tata ruang wilayah penambangan, khususnya penambangan emas di Cigaru, dinilai sangat penting disampaikan oleh Distamben. Hal itu supaya tidak membingungkan masyarakat penambang sendiri. Sebab yang terjadi saat ini, Izin Usaha Penambangan (IUP) yang diterbitkan di wilayah Kab. Sukabumi, sebagian besar berada di daerah perkebunan. Hal itu seperti IUP penambangan emas yang dimiliki PT Golden Pricindo Indah (GPI). IUP penambangan emas PT GPI seluas 97 hektare, berada di lahan perkebunan teh PT Cigaru.
“Ini menandakan telah terjadi tumpang tindih perizinan dan kebijakan antara perkebunan dengan pertambangan. Dampaknya, masyarakat penambang jadi bingung dan tidak bisa bekerja dengan tenang. Setiap waktu, selalu dipusingkan dengan masalah lahan perkebunan,” kata Dede.
Lebih jauh ia menjelaskan, apabila tata ruang wilayah di Cigaru ini merupakan wilayah perkebunan, konsekuensinya BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kab. Sukabumi jangan menerbitkan IUP. Sebaliknya, jika di Cigaru ini tata ruang wilayahnya memang untuk penambangan, pemerintah harus tegas mencabut semua izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunannya.
“Kalau ada kejelasan tentang tata ruang wilayah, masyarakat tidak akan bingung lagi. Mereka akan menambang emas dengan tenang di wilayah penambangannya, tidak terganggu lagi dengan masalah lahan. Tidak seperti sekarang, masyarakat penambang terus dipusingkan dengan masalah lahan perkebunan,” ujarnya.
Dede mengatakan, seandainya tata ruang wilayah di Cigaru untuk lahan perkebunan dan pertanian, masyarakat tentunya tidak akan memaksakan diri melakukan penambangan emas. Justru mereka akan mencari pekerjaan lainnya di luar penambangan. Misalnya, dengan mengembangkan usaha agribisnis atau agrowisata dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
“Kita akan fair dan legowo melepaskan pekerjaan menambang emas, jika memang di Cigaru ini tata ruang wilayahnya untuk perkebunan. Tapi konsekuensinya, semua IUP penambangan emas di Cigaru harus dicabut kembali oleh BPPT,” tuturnya. (A-67/A-26).***

1 komentar: