1 Juni 2011

Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Dibakar

Sukabumi --Kejari Cibadak membakar uang palsu (upal) senilai Rp1,5 miliar, kemarin. Upal ini merupakan barang bukti hasil kejahatan pada 2008 hingga 2011. Upal ini terdiri dari 265 lembar USD pecahan 100 dan sejumlah upal mata uang Brazilia serta dolar Singapura dibakar di depan Kantor Kejari Cibadak.
Selain upal, Kejari juga memusnahkan sejumlah obat dan jamu palsu, ganja seberat 11,87 kilogram, sabu-sabu seberat 20 gram, 107 butir pil leksotan beserta alat hisap.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Cibadak, Marihot Silalahi dan unsur Muspida Kabupaten Sukabumi yakni Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi, Kapolres Sukabumi, AKBP Bagus Srigustian, Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Adrialti Samsul."Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum dan barang bukti ini berasal dari 177 kasus," terang Kepala Kejari Cibadak, Marihot Silalahi.
Sementara Kapolres Sukabumi, AKBP Bagus Srigustian mengatakan, kasus Upal yang beredar di wilayah hukumnya kebanyakan terjadi di Kabupaten Sukabumi wilayah selatan termasuk daerah wisata Palabuhanratu. Hal ini lantaran masyarakat masih awam mengenal mana uang asli dan mana upal."Wilayah Sukabumi masih potensial untuk peredaran uang palsu. Makanya peran masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,"jelasnya.

Menurut Bagus, trend dan pelaku peredaran upal kini tidak hanya melibatkan kalangan yang masuk sindikat peredaran upal saja. Tapi pelaku pengedar upal kini bisa melibatkan oknum pengawai negeri sipil (PNS) seperti yang dilakukan DB, bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdik Kecamatan Simpenan Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Simpenan. Dia tertangkap karena mengedarkan upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 137 lembar senilai Rp 13,7 juta.
Upal sebanyak itu, dicampur dengan uang asli untuk pembayaran uang rapel kenaikan gaji selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2011 sebesar Rp 155 juta. Uang rapel yang sudah bercampur upal tersebut, diberikan pada 34 kepala sekolah (kepsek) di wilayah Kec. Simpenan, para guru dan pegawai TU (tata usaha)."Aksi peredaran upal di Sukabumi ini merupakan sindikat atau bisa jadi perorangan. Yang paling mudah sasarannya para pedagang tradisional,"pungkasnya.(wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar